Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Februari 2022 | 19:57 WIB
Pegawai Toko Damai Indah, Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Jogja menata minyak goreng kemasan premium, Minggu (20/2/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Dimana sanksi dari pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan bahan kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," pungkasnya.

Load More