Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Februari 2022 | 19:57 WIB
Pegawai Toko Damai Indah, Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Jogja menata minyak goreng kemasan premium, Minggu (20/2/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Laporan awal memang bahwa di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," ujar Yuli.

Namun, ia memastikan kegiatan pengecekan kebutuhan minyak goreng di wilayah DIY tidak hanya akan berhenti di situ saja. Pihaknya juga akan meminta jajaran dari Polres yang ada untuk bergerak bersama melakukan pemantauan di lapangan.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika memang ditemukan upaya penimbunan dari sejumlah oknum tidak bertanggungjawab. 

"Kegiatan ini akan terus kita lakukan dan kita akan juga dorong termasuk teman-teman Polres melaksanakan pemantauan di pasar-pasar ataupun di tempat-tempat yang memungkinkan atau tempat dimungkinkan ada penimbunan," terangnya. 

Baca Juga: Tingkat Keterisian Isoter di Sleman Terus Meningkat, Ada yang Tersisa Tiga Tempat Tidur

Disebutkan Yuli, kepolisian akan menindak secara tegas siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng. Dalam kasus ini, penimbun bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Dimana sanksi dari pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan bahan kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," pungkasnya.

Load More