SuaraJogja.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menilai masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh kalangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar aset kripto di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
"Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Wisnu mengatakan bahwa asset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung, namun demikian semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.
Baca Juga: 6 Fakta Wirda Mansur, Putri Yusuf Mansur yang Terjun di Bisnis Kripto
Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.
Dikatakannya bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.
Saat ini sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti, tambahnya, ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.
Baca Juga: Layaknya E-Commerce, Aplikasi Mobile Ini Bikin Aksi Trading Kripto Makin Mudah
Berita Terkait
-
Bappebti Ingatkan Artis Harus Pahami Aturan Sebelum Promosi Investasi Binomo Cs; 'Bisa Kena Pasal Penipuan'
-
Banyak Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!
-
Bappebti Pastikan OctaFX Ilegal, Artis-artis Diminta Tidak Lakukan Promosi
-
4 Cara Menambang Bitcoin, Jangan Pakai Sembarang Perangkat GPU
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Bantul Targetkan Bebaskan 330 Hektare dari Kumuh: Ini Strategi Ambisiusnya di 2026
-
AirNav Indonesia Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang Pesawat saat Libur Idul Adha
-
6 Juni 2025 Idul Adha Serentak, MUI DIY Ingatkan Soal Takbir Tertib dan Solidaritas Sosial
-
TKP ABA Tutup: Pedagang & Jukir Terancam di Menara Kopi? Akses Sulit, Lahan Sempit Jadi Sorotan
-
Dari Ledakan Amunisi hingga Pengamanan Kejaksaan, Pakar UGM Soroti Soal Disiplin dan Pengawasan TNI