Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 23 Februari 2022 | 11:56 WIB
Pemusnahan ribuan paket barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta, Rabu (23/2/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

"Kami sudah mengerjakan tugas untuk menegah barang-barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri, mohon pahami dulu aturannya dan penuhi kelengkapan dokumennya," pungkasnya.

Load More