SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan yang masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta. Total ada 3.207 paket yang berisi berbagai macam barang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,34 miliar lebih.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang-barang kiriman tersebut berasal dari luar negeri. Ribuan barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen perizinan yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam periode tahun 2021 hingga akhir Januari 2022.
"Total ada 3.207 paket yang pagi hari ini kita musnahkan. Ada pakaian bekas, elektronik bekas, obat-obatan, seks toys, kemudian juga ada sepatu, yang semuanya tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan," kata Hengky kepada awak media di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (23/2/2022).
Selain memusnahkan barang kiriman, kata Hengky, pada kesempatan kali ini juga akan akan dilakukan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal. Barang bukti tersebut sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dua perkara penyidikan Tindak Pidana Cukai berupa rokok.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Ganja yang Disimpan di Karburator
Dalam dua kasus tersebut Bea Cukai Yogyakarta juga bekerja sama dengan sejumlah yakni dari Kajari Bantul dan Sleman. Total tercatat ada 350 ribu lebih batang rokok yang turut dimusnahkan dalam kesempatan kali ini.
"Yang ada nilainya karena ini lari ke pengadilan adalah yang rokok ilegal. Jadi dua kasus itu nilainya ada yang Rp102 juta dan Rp114 juta," tuturnya.
"Semua ini (pemusnahan) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak semestinya beredar di masyarakat," sambungnya.
Disampaikan Hengky, paket kiriman pos tersebut paling banyak berasal dari Cina. Dengan dominasi barang berupa pakaian dan obat-obatan.
Ia menduga hal itu akibat karena ketidaktahuan masyarakat bahwa memang sebenarnya obat-obatan itu hanya dibatasi untuk penggunaan pribadi saja. Padahal saat melakukan impor terlebih dalam jumlah banyak harus dilengkapi sejumlah izin.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator
"Mungkin karena ketidaktahuan masyarakat bahwa obat-obatan itu hanya dibatasi untuk penggunaan pribadi saja tapi dalam mengimpor dalam jumlah banyak itu harus melengkapi izin Badan POM, izin alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Nah itu yang tidak bisa dipenuhi. Supaya sehingga tidak beredar tidak diperjual belikan ini kita musnahkan," terangnya.
Berita Terkait
-
Mahasiswa di Luar Negeri Wajib Tahu! Jurus Jitu Atur Keuangan Pakai BRImo
-
Digoyang Tarif Trump 32 Persen, Ini 9 Pernyataan Resmi Pemerintah Indonesia
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
8 Potret Artis Lebaran di Luar Negeri, Ada Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
-
Idul Fitri di Swiss: WNI di Jenewa Rayakan dengan Nuansa Kampung Halaman
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan