Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:46 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Masyarakat pun akan direpotkan ketika mengurus SIM dan STNK. Sebab, harus ada syarat tambahan yakni jadi peserta BPJS.

"Otomatis syaratnya bertambah selain menunjukkan KTP atau BPKB kendaraannya. Ini harus jadi peserta BPJS Kesehatan dulu," kata dia.

Load More