Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:01 WIB
Dua orang perempuan yang melakukan pemerasan dan penipuan di Indomaret dan Alfamart saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

Selain itu, mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Load More