Dua orang perempuan yang melakukan pemerasan dan penipuan di Indomaret dan Alfamart saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]
Selain itu, mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Tiba di Bareskrim Polri, Crazy Rich Indra Kenz Tutup Mulut Ditanya Soal Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option
-
Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
-
Waspada! Kenali 10 Tanda Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
-
Mengungkap Penipuan Agensi Desain Palsu yang Kelabui Puluhan Orang
-
Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini Soal Kasus Penipuan Binomo
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!