Dua orang perempuan yang melakukan pemerasan dan penipuan di Indomaret dan Alfamart saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]
Selain itu, mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Tiba di Bareskrim Polri, Crazy Rich Indra Kenz Tutup Mulut Ditanya Soal Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option
-
Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
-
Waspada! Kenali 10 Tanda Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
-
Mengungkap Penipuan Agensi Desain Palsu yang Kelabui Puluhan Orang
-
Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini Soal Kasus Penipuan Binomo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta