Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:52 WIB
Kampus UII (uii.ac.id)

SuaraJogja.id - Pihak Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (FPSB UII) angkat bicara perihal penanganan seorang mahasiswa kampus setempat, yang diduga telah menyelewengkan dana triwulan lembaga Keluarga Mahasiswa (KM) UII.

Ketua Tim Investigasi Internal FPSB UII Willy Prasetya mengatakan, sebelum kasus ini dibuka oleh lembaga mahasiswa, fakultas sudah terlebih dahulu mendapatkan laporan dan langsung menanganinya.

"Saat kasus itu viral, proses penyelidikan sebenarnya tengah berjalan," ungkapnya, Jumat (25/2/2022) sore.

Willy menambahkan, terduga pelaku dan saksi sudah dipanggil oleh tim disiplin yang dibentuk oleh Dekan FPSB.

Baca Juga: Viral Kampus UII Kelewat Kreatif, Sampai Disangka Mau Bikin Acara Nikah Massal

Selain itu, tim juga sudah merumuskan rekomendasi sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Saat ini, proses penanganan tinggal menunggu tahap akhir, yaitu persetujuan melalui rapat senat.

"Informasi tentang terduga pelaku ataupun rincian terkait kasus ini tidak bisa saya sampaikan. Karena peraturan universitas menyatakan bahwa penanganan kasus disiplin mahasiswa harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan rahasia," imbuh Willy.

Willy tak dapat menjelaskan lebih jauh lagi mengenai kronologi, penanganan hingga inisial mahasiswa bersangkutan.

Namun demikian, ia memastikan, kampus dan universitas akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan tindak koruptif pelaku.

Baca Juga: Dua Truk Logistik Dikirim UII ke Lokasi Terdampak Erupsi Semeru

"Pastinya [tegas]. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan disiplin mahasiswa UII tahun 2019," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) diduga menyalahgunakan dana kelembagaan di kampusnya.

Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII Muhammad Raditya Adhyaksa membenarkan adanya kabar dugaan penyalahgunaan dana kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM), dilakukan oleh oknum pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas. 

"Itu di DPM Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (FPSB) UII," ucapnya. 

Didit --panggilannya--, tak menampik dirinya telah mengetahui kronologi dugaan tindak koruptif tersebut. Namun enggan menjabarkan lebih mendalam. 

Menurut dia, yang lebih berhak mengungkap kronologi adalah DPM FPSB.

Selain itu, saat ini sejumlah pihak terkait masih mengkaji detail kronologi sebenar-sebenarnya dari dugaan pelanggaran itu. Baik dari pihak terduga, pengurus dan senat Fakultas PSB. 

Didit menyebut, dana kelembagaan yang diduga diselewengkan oleh terduga pelaku merupakan dana triwulan.

Dana triwulan adalah dana yang rutin didistribusikan oleh KM UII kepada kelembagaan di tingkat fakultas, per tiga bulan kepada seluruh organisasi kemahasiswaan di dalam struktur KM UII. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More