SuaraJogja.id - Pihak Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (FPSB UII) angkat bicara perihal penanganan seorang mahasiswa kampus setempat, yang diduga telah menyelewengkan dana triwulan lembaga Keluarga Mahasiswa (KM) UII.
Ketua Tim Investigasi Internal FPSB UII Willy Prasetya mengatakan, sebelum kasus ini dibuka oleh lembaga mahasiswa, fakultas sudah terlebih dahulu mendapatkan laporan dan langsung menanganinya.
"Saat kasus itu viral, proses penyelidikan sebenarnya tengah berjalan," ungkapnya, Jumat (25/2/2022) sore.
Willy menambahkan, terduga pelaku dan saksi sudah dipanggil oleh tim disiplin yang dibentuk oleh Dekan FPSB.
Selain itu, tim juga sudah merumuskan rekomendasi sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Saat ini, proses penanganan tinggal menunggu tahap akhir, yaitu persetujuan melalui rapat senat.
"Informasi tentang terduga pelaku ataupun rincian terkait kasus ini tidak bisa saya sampaikan. Karena peraturan universitas menyatakan bahwa penanganan kasus disiplin mahasiswa harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan rahasia," imbuh Willy.
Willy tak dapat menjelaskan lebih jauh lagi mengenai kronologi, penanganan hingga inisial mahasiswa bersangkutan.
Namun demikian, ia memastikan, kampus dan universitas akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan tindak koruptif pelaku.
Baca Juga: Viral Kampus UII Kelewat Kreatif, Sampai Disangka Mau Bikin Acara Nikah Massal
"Pastinya [tegas]. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan disiplin mahasiswa UII tahun 2019," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) diduga menyalahgunakan dana kelembagaan di kampusnya.
Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII Muhammad Raditya Adhyaksa membenarkan adanya kabar dugaan penyalahgunaan dana kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM), dilakukan oleh oknum pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas.
"Itu di DPM Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (FPSB) UII," ucapnya.
Didit --panggilannya--, tak menampik dirinya telah mengetahui kronologi dugaan tindak koruptif tersebut. Namun enggan menjabarkan lebih mendalam.
Menurut dia, yang lebih berhak mengungkap kronologi adalah DPM FPSB.
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?