SuaraJogja.id - Momen libur panjang dimanfaatkan sejumlah orang untuk berwisata. Kawasan Malioboro sebagai salah satu ikon Kota Yogyakarta masih diminati wisatawan dari berbagai daerah.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan pada Sabtu (26/2/2022) sore sejumlah wisatawan sudah mulai memadati kawasan Malioboro. Ada yang hanya sekadar duduk bersantai ada pula yang sibuk berfoto.
Ribuan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah direlokasi membuat kawasan pedestrian Malioboro makin longgar. Namun ternyata tidak sedikit wisatawan yang penasaran dengan tempat relokasi para PKL tersebut.
Seperti yang terlihat di Teras Malioboro 1 yang merupakan salah satu tempat relokasi PKL tersebut. Di sana tak sedikit wisatawan yang keluar masuk baik untuk berbelanja atau hanya sekadar mencicipi kuliner yang tersedia.
Dewa Purnadaru (28), salah satu wisatawan mengaku baru pertama kali datang ke Malioboro lagi setelah para PKL direlokasi. Ia memang sengaja menyempatkan diri berkunjung ke sana pada momen libur panjang akhir bulan ini.
"Tadi sudah dari Kaliurang terus mampir ke sini (Malioboro), mau lihat katanya sudah direlokasi (para PKL)," kata Dewa.
Pria asal Temanggung itu mengatakan pedestrian Malioboro sudah jauh lebih longgar saat ini. Terlebih ketika digunakan untuk berjalan santai menikmati suasana Kota Yogyakarta.
"Lebih longgar sekarang bisa leluasa kalau mau jalan-jalan, bagus sih," ucapnya.
Senada, Ani (26) mengaku lebih menikmati suasana kawasan pedestrian Malioboro sekarang ini. Warga Bantul tersebut sebelumnya juga sudah mengunjungi tempat relokasi PKL untuk mencicipi kuliner yang ada.
"Lebih enak gini makin bagus lah, sekarang ini cuma santai sih tadi habis dari Teras Malioboro buat jajan," kata Ani.
Sebelumnya Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta pengawasan lebih ketat khususnya terkait dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam momen libur panjang kali ini. Hal itu ditujukan agar lebih bisa memantau kapasitas pengunjung yang masuk ke suatu tempat.
"Memperketat tempat-tempat untuk protokol kesehatan dan pemanfaatan PeduliLindungi," ujar Aji di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (25/2/2022).
Aji menyebut Pemda lebih memilih melakukan pengetatan penggunaan PeduliLindungi. Semua destinasi wisata dan hotel harus memastikan wisatawan yang masuk melakukan scan barcode PeduliLindungi.
Petugas pun wajib berkeliling untuk memastikan kapasitas destinasi wisata tidak melanggar aturan PPKM Level 3. Bila terjadi pelanggaran, maka destinasi wisata akan diberi sanksi.
Berita Terkait
-
Sajikan Aneka Kuliner India di Malioboro, Street Food Ini Punya Cita Rasa Otentik Sayang untuk Dilewatkan
-
Merindukan Malioboro Versi Pekanbaru
-
Dukung Jalur Satu Arah di Kawasan Malioboro, Jalan Jagalan Dibuat Searah Khusus untuk Kendaraan Roda Empat
-
Perbaikan Dikebut, Penataan Kawasan Malioboro Dimulai dari Sisi Utara
-
Muncul Parkir Liar di Sisi Timur Teras Malioboro, Wali Kota Bakal Berikan Sanksi ke Pelanggar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja