SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), mengritik munculnya usulan partai politik (parpol), yang ingin Pemilu 2024 diundur dan masa jabatan presiden diperpanjang.
Peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki menuturkan, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris.
Menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya.
"Salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden," kata dia, Minggu (27/2/2022).
Yuniar mengungkap, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur mengenai periodisasi masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Dengan adanya aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya dua periode (10 Tahun).
"Ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme)," tambahnya.
Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi. Diaturnya periodisasi masa jabatan ini, untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.
"Tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden, hal ini berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Yuniar lagi.
Apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur dan membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.
"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," imbuhnya.
Atas poin-poin tadi, PSHK FH UII merekomendasikan siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 (dua) peride atau selama 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian, meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak ide penundaan pemilihan umum 2024. Sehingga agenda pemilihan umum tahun 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Rekomendasi berikutnya, ketimbang memberikan usulan-usulan yang ahistoris; inkonstitusional; serta mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi.
Tag
Berita Terkait
-
Nasdem Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Kehancuran Demokrasi
-
Rizal Ramli Puji Keputusan Megawati Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
-
Desakan Jokowi Tambah Masa Jabatan Presiden Bermunculan, Politisi Gerindra: Do It Kangmas
-
Airlangga Hartarto Usul Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang, Sekjen Jokpro 2024: Satu Per Satu Elit Parpol Sadar
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank