SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), mengritik munculnya usulan partai politik (parpol), yang ingin Pemilu 2024 diundur dan masa jabatan presiden diperpanjang.
Peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki menuturkan, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris.
Menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya.
"Salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden," kata dia, Minggu (27/2/2022).
Yuniar mengungkap, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur mengenai periodisasi masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Dengan adanya aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya dua periode (10 Tahun).
"Ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme)," tambahnya.
Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi. Diaturnya periodisasi masa jabatan ini, untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.
"Tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden, hal ini berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Yuniar lagi.
Apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur dan membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.
"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," imbuhnya.
Atas poin-poin tadi, PSHK FH UII merekomendasikan siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 (dua) peride atau selama 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian, meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak ide penundaan pemilihan umum 2024. Sehingga agenda pemilihan umum tahun 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Rekomendasi berikutnya, ketimbang memberikan usulan-usulan yang ahistoris; inkonstitusional; serta mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi.
Tag
Berita Terkait
-
Nasdem Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Kehancuran Demokrasi
-
Rizal Ramli Puji Keputusan Megawati Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
-
Desakan Jokowi Tambah Masa Jabatan Presiden Bermunculan, Politisi Gerindra: Do It Kangmas
-
Airlangga Hartarto Usul Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang, Sekjen Jokpro 2024: Satu Per Satu Elit Parpol Sadar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat