Apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur dan membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.
"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," imbuhnya.
Atas poin-poin tadi, PSHK FH UII merekomendasikan siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 (dua) peride atau selama 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian, meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak ide penundaan pemilihan umum 2024. Sehingga agenda pemilihan umum tahun 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Rekomendasi berikutnya, ketimbang memberikan usulan-usulan yang ahistoris; inkonstitusional; serta mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi.
Sehingga parpol dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada 2024.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Baru Dilantik, Donald Trump Sudah Singgung Masa Jabatan Presiden Ketiga
-
Jokowi Tanggapi Tudingan Hasto Soal 3 Periode: Saya Tidak Pernah Minta
-
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
-
Jokowi Diisukan Keluar dari PDIP dan Masuk Golkar, Hasto Sindir Permintaan Jabatan Presiden Tiga Periode Ditolak
-
Seret Hasto PDIP, Connie Sebut Prabowo Pernah Ngaku Jabat Presiden Hanya 3 Tahun ke Pengusaha
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas