SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), mengritik munculnya usulan partai politik (parpol), yang ingin Pemilu 2024 diundur dan masa jabatan presiden diperpanjang.
Peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki menuturkan, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris.
Menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya.
"Salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden," kata dia, Minggu (27/2/2022).
Yuniar mengungkap, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur mengenai periodisasi masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Dengan adanya aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya dua periode (10 Tahun).
"Ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme)," tambahnya.
Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi. Diaturnya periodisasi masa jabatan ini, untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa UII Diduga Selewengkan Dana Kelembagaan Keluarga Mahasiswa
"Tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden, hal ini berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Yuniar lagi.
Apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur dan membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.
"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," imbuhnya.
Atas poin-poin tadi, PSHK FH UII merekomendasikan siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 (dua) peride atau selama 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian, meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak ide penundaan pemilihan umum 2024. Sehingga agenda pemilihan umum tahun 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Rekomendasi berikutnya, ketimbang memberikan usulan-usulan yang ahistoris; inkonstitusional; serta mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nasdem Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Kehancuran Demokrasi
-
Rizal Ramli Puji Keputusan Megawati Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
-
Desakan Jokowi Tambah Masa Jabatan Presiden Bermunculan, Politisi Gerindra: Do It Kangmas
-
Airlangga Hartarto Usul Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang, Sekjen Jokpro 2024: Satu Per Satu Elit Parpol Sadar
Tag
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Duka di Jogja Marathon, Pelari asal Kotamobagu Meninggal Dunia, Sempat Tempuh 40 KM
-
AS Serang Iran, Bitcoin Terjun Bebas Pakar Indodax Ungkap Fakta Mengejutkan dan Strategi Hadapi Crypto Winter
-
Patah Kaki Tak Hentikan Mimpi, Kisah Veda Ega Pratama, Jagoan Balap dari Gunungkidul yang Mendunia
-
BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama Terbitkan Social Bond, Oversubscribed Rp6,57 Triliun
-
Merchant BRI Panen Hadiah, Ada Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar