SuaraJogja.id - Kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee akan segera memasuki meja hijau. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo tengah mengurus proses pelimpahan berkas perkara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yogi Andiawan mengatakan proses pelimpahan berkas itu akan dilakukan secapatnya.
"Nanti selanjutnya tim jaksa penutut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya," kata Yogi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/3/2022).
Disampaikan Yogi, berkas perkara Siskaeee sendiri sudah diterima Kejari Kulon Progo. Selain sudah dipastikan lengkap atau P21, perkara yang melibatkan perempuan kelahiran Sidoarjo juga telah melewati tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Ditanya mengenai waktu, kata Yogi, dimungkinkan dalam minggu depan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates. Untuk selanjutnya dilakukan tahapan persidangan.
"Ini dalam proses untuk pelimpahan, kemungkinan minggu depan sudah bisa dilimpahkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto menuturkan bahwa rencananya persidangan mendatang masih akan digelar secara online. Hal ini akibat dari pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.
"Karena sekarang sifatnya masih Covid-19 semua jadi sidang masih dilakukan secara online. Baik itu di rutan, pengadilan maupun di kejaksaan. Itu masih berjalan sampai saat ini belum ada perubahan dari pimpinan di Kejagung," tutur Martin.
Ditambahkan Martin dalam perkara ini tersangka Siskaeee didakwakan dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kemarin, Pengakuan Siskaeee, Kasus 12 Santri Diperkosa, Tiang Pancang Roboh dan Lainnya
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) kemarin.
Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.
Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka. Namun pelimpahan tersangka hanya dilakukan secara daring akibat Siskaeee terkonfirmasi positif Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor