SuaraJogja.id - Dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee memasuki babak baru. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan penerimaan tahap II.
"Jadi hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah diterima tahap dua dari Polda DIY terkait perkara pornografi dan ITE dengan nama alias Siskaeee," kata Kasipidum Kejari Kulon Progo Martin Eko Priyanto kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Martin menjelaskan, di dalam tahap kedua tersebut telah dilakukan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti, semua telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Barang bukti semua telah dicek sebagaimana dengan berkas perkara dan semua lengkap, sehingga kami menerima terkait tahap keduanya," ujarnya.
Disampaikan Martin, ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer, dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukkan konten-konten video vulgarnya.
"Total akun sementara masih dua dan ini yang terkait dengan di Bandara YIA," terangnya.
Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka. Namun pelimpahan tersangka hanya dilakukan secara daring akibat Siskaeee terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.
Baca Juga: Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
Endriadi menuturkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti sekaligus bersama juga dengan tersangka. Berdasarkan rencana proses tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 hari ini.
Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Tidak hanya mengamankan Siskaeee, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat konten vulgarnya. Di antara kostum, laptop, kamera, cincin hingga rambut palsu.
Ada pula hard disk yang berisi foto dan video konten vulfar itu dengan ukuran file mencapai 600 gigabyte. Masih ada juga sekitar 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video di sebuah handphone yang juga diamankan.
Barang-barang bukti tersebut didapat polisi melalui proses penggeledahan yang dilakukan di kamar indekost tersangka. Penggeledahan indekost yang berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman itu dilaksanakan pada Minggu (5/11/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
-
Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring
-
Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
-
Netizen Bahas Siskaeee di Unggahan Ridwan Kamil, Berawal dari Tips Ini
-
Patrich Wanggai Disanksi Komdis PSSI Usai Pamer Kemaluan, Warganet Singgung Kasus Siskaeee
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta
-
DPRD DIY Murka! Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Terancam
-
Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius