Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Maret 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraJogja.id - Seorang anak (tanpa menyebut nama maupun inisial) dan RDK (18) menjadi korban pembacokan dan penganiayaan sekelompok remaja. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa diawali hal sepele. Korban sedang berkumpul di rumah rekannya di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.

Selanjutnya, korban bersama temannya pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli makan.

"Sesampainya di jembatan Berjo, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan saling bertatapan. Rombongan tersangka tersulut emosi kemudian putar balik dan mengejar korban," kata dia, Kamis (3/3/2022). 

Baca Juga: Dinkes Sleman: Kalau Masih Belum Tertib Prokes, Covid-19 di Indonesia Belum Siap Jadi Endemi

Saat dikejar, korban bertemu dengan RDK. Karena ketakutan dikejar sekelompok orang, salah satu di antara mereka kemudian sempat menghubungi temannya yang lain.

Namun demikian, teman yang berhasil dihubungi itu tak menemukan keberadaan korban maupun rombongan tersangka. 

Rombongan tersangka mengejar korban sambil berteriak dan menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan.

Situasi itu membuat korban ketakutan. Ketika sampai di Padukuhan Bletuk, Sidorejo, Kapanewon Godean, korban anak dan RDK ini berhasil dikejar oleh rombongan tersangka. 

"Rombongan pelaku berinisial AAR (19) dan LP (21), serta dua pelaku anak lainnya sempat menyabetkan celurit ke arah korban. Sabetan celurit tersebut mengenai punggung RDK dan perut korban anak," ungkapnya.

Baca Juga: Klaster Ponpes Kembali Muncul, Dinkes Sleman Minta Sekolah Asrama Sediakan Ruang Karantina

Berusaha menyelamatkan diri, kedua korban berhasil kabur. Saat itu, para tersangka tetap mengejar korban. 

"Akibat kejadian itu, korban RDK mengalami luka di punggung dan mendapatkan lima jahitan. Sedangkan korban anak mengalami luka di perut dan mendapatkan empat jahitan," kata Ronny. 

Petugas kepolisian kemudian bergerak mengusut kejadian tersebut. Penyidik Polres Sleman bersama unit Reskrim Polsek Godean menangkap rombongan pelaku di Godean.

"Kedua tersangka warga Godean," sebutnya.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap RA. RA merupakan rekan korban, yang sempat dihubungi kala korban dikejar para pelaku.

RA ditetapkan sebagai tersangka karena ketika dikabari teman-temannya, ia keluar rumah dengan membawa celurit. RA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat. 

"Walaupun di jalan tidak bertemu teman-temannya maupun rombongan pelaku, tapi dia menenteng celurit," ujar Bowo. 

Begitu pula dengan tersangka LP dan satu pelaku anak, disangka melanggar UU darurat nomor 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sementara pelaku AAR dan satu pelaku anak lainnya, disangka pasal 170 KUH pidana dan pasal 80 juncto pasal 76 D UURI nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami, untuk mengungkap dugaan ada tidaknya keterkaitan antara kedua kelompok tersebut dengan geng tertentu. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More