SuaraJogja.id - Seorang anak (tanpa menyebut nama maupun inisial) dan RDK (18) menjadi korban pembacokan dan penganiayaan sekelompok remaja.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa diawali hal sepele. Korban sedang berkumpul di rumah rekannya di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, korban bersama temannya pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli makan.
"Sesampainya di jembatan Berjo, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan saling bertatapan. Rombongan tersangka tersulut emosi kemudian putar balik dan mengejar korban," kata dia, Kamis (3/3/2022).
Saat dikejar, korban bertemu dengan RDK. Karena ketakutan dikejar sekelompok orang, salah satu di antara mereka kemudian sempat menghubungi temannya yang lain.
Namun demikian, teman yang berhasil dihubungi itu tak menemukan keberadaan korban maupun rombongan tersangka.
Rombongan tersangka mengejar korban sambil berteriak dan menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan.
Situasi itu membuat korban ketakutan. Ketika sampai di Padukuhan Bletuk, Sidorejo, Kapanewon Godean, korban anak dan RDK ini berhasil dikejar oleh rombongan tersangka.
"Rombongan pelaku berinisial AAR (19) dan LP (21), serta dua pelaku anak lainnya sempat menyabetkan celurit ke arah korban. Sabetan celurit tersebut mengenai punggung RDK dan perut korban anak," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Sleman: Kalau Masih Belum Tertib Prokes, Covid-19 di Indonesia Belum Siap Jadi Endemi
Berusaha menyelamatkan diri, kedua korban berhasil kabur. Saat itu, para tersangka tetap mengejar korban.
"Akibat kejadian itu, korban RDK mengalami luka di punggung dan mendapatkan lima jahitan. Sedangkan korban anak mengalami luka di perut dan mendapatkan empat jahitan," kata Ronny.
Petugas kepolisian kemudian bergerak mengusut kejadian tersebut. Penyidik Polres Sleman bersama unit Reskrim Polsek Godean menangkap rombongan pelaku di Godean.
"Kedua tersangka warga Godean," sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap RA. RA merupakan rekan korban, yang sempat dihubungi kala korban dikejar para pelaku.
RA ditetapkan sebagai tersangka karena ketika dikabari teman-temannya, ia keluar rumah dengan membawa celurit. RA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara
-
Ribuan Seniman "Serbu" Malioboro, Nusantara Menari Hipnotis Yogyakarta
-
Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini
-
Penyebab Gelombang Tinggi Jogja Terungkap, Bibit Siklon Picu Angin Kencang dan Gelombang Ekstrem