SuaraJogja.id - Seorang anak (tanpa menyebut nama maupun inisial) dan RDK (18) menjadi korban pembacokan dan penganiayaan sekelompok remaja.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa diawali hal sepele. Korban sedang berkumpul di rumah rekannya di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, korban bersama temannya pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli makan.
"Sesampainya di jembatan Berjo, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan saling bertatapan. Rombongan tersangka tersulut emosi kemudian putar balik dan mengejar korban," kata dia, Kamis (3/3/2022).
Saat dikejar, korban bertemu dengan RDK. Karena ketakutan dikejar sekelompok orang, salah satu di antara mereka kemudian sempat menghubungi temannya yang lain.
Namun demikian, teman yang berhasil dihubungi itu tak menemukan keberadaan korban maupun rombongan tersangka.
Rombongan tersangka mengejar korban sambil berteriak dan menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan.
Situasi itu membuat korban ketakutan. Ketika sampai di Padukuhan Bletuk, Sidorejo, Kapanewon Godean, korban anak dan RDK ini berhasil dikejar oleh rombongan tersangka.
"Rombongan pelaku berinisial AAR (19) dan LP (21), serta dua pelaku anak lainnya sempat menyabetkan celurit ke arah korban. Sabetan celurit tersebut mengenai punggung RDK dan perut korban anak," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Sleman: Kalau Masih Belum Tertib Prokes, Covid-19 di Indonesia Belum Siap Jadi Endemi
Berusaha menyelamatkan diri, kedua korban berhasil kabur. Saat itu, para tersangka tetap mengejar korban.
"Akibat kejadian itu, korban RDK mengalami luka di punggung dan mendapatkan lima jahitan. Sedangkan korban anak mengalami luka di perut dan mendapatkan empat jahitan," kata Ronny.
Petugas kepolisian kemudian bergerak mengusut kejadian tersebut. Penyidik Polres Sleman bersama unit Reskrim Polsek Godean menangkap rombongan pelaku di Godean.
"Kedua tersangka warga Godean," sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap RA. RA merupakan rekan korban, yang sempat dihubungi kala korban dikejar para pelaku.
RA ditetapkan sebagai tersangka karena ketika dikabari teman-temannya, ia keluar rumah dengan membawa celurit. RA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan