Ilustrasi Penganiayaan [Antara]
"Walaupun di jalan tidak bertemu teman-temannya maupun rombongan pelaku, tapi dia menenteng celurit," ujar Bowo.
Begitu pula dengan tersangka LP dan satu pelaku anak, disangka melanggar UU darurat nomor 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sementara pelaku AAR dan satu pelaku anak lainnya, disangka pasal 170 KUH pidana dan pasal 80 juncto pasal 76 D UURI nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami, untuk mengungkap dugaan ada tidaknya keterkaitan antara kedua kelompok tersebut dengan geng tertentu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nikmati Promo Buy 1 Get 1 Dari BRImo, Nonton Langsung Cherrypop 2026 Dari Lapangan Candi Prambanan
-
Lewat Seni Jathilan, Program GEMPAR di Pasar Ngino Sleman Dongkrak Omzet Pedagang
-
Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi