"Walaupun di jalan tidak bertemu teman-temannya maupun rombongan pelaku, tapi dia menenteng celurit," ujar Bowo.
Begitu pula dengan tersangka LP dan satu pelaku anak, disangka melanggar UU darurat nomor 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sementara pelaku AAR dan satu pelaku anak lainnya, disangka pasal 170 KUH pidana dan pasal 80 juncto pasal 76 D UURI nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami, untuk mengungkap dugaan ada tidaknya keterkaitan antara kedua kelompok tersebut dengan geng tertentu.
Baca Juga: Dinkes Sleman: Kalau Masih Belum Tertib Prokes, Covid-19 di Indonesia Belum Siap Jadi Endemi
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY