Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Maret 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

"Walaupun di jalan tidak bertemu teman-temannya maupun rombongan pelaku, tapi dia menenteng celurit," ujar Bowo. 

Begitu pula dengan tersangka LP dan satu pelaku anak, disangka melanggar UU darurat nomor 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sementara pelaku AAR dan satu pelaku anak lainnya, disangka pasal 170 KUH pidana dan pasal 80 juncto pasal 76 D UURI nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami, untuk mengungkap dugaan ada tidaknya keterkaitan antara kedua kelompok tersebut dengan geng tertentu. 

Baca Juga: Dinkes Sleman: Kalau Masih Belum Tertib Prokes, Covid-19 di Indonesia Belum Siap Jadi Endemi

Kontributor : Uli Febriarni

Load More