SuaraJogja.id - Seorang anak (tanpa menyebut nama maupun inisial) dan RDK (18) menjadi korban pembacokan dan penganiayaan sekelompok remaja.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa diawali hal sepele. Korban sedang berkumpul di rumah rekannya di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, korban bersama temannya pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli makan.
"Sesampainya di jembatan Berjo, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan saling bertatapan. Rombongan tersangka tersulut emosi kemudian putar balik dan mengejar korban," kata dia, Kamis (3/3/2022).
Saat dikejar, korban bertemu dengan RDK. Karena ketakutan dikejar sekelompok orang, salah satu di antara mereka kemudian sempat menghubungi temannya yang lain.
Namun demikian, teman yang berhasil dihubungi itu tak menemukan keberadaan korban maupun rombongan tersangka.
Rombongan tersangka mengejar korban sambil berteriak dan menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan.
Situasi itu membuat korban ketakutan. Ketika sampai di Padukuhan Bletuk, Sidorejo, Kapanewon Godean, korban anak dan RDK ini berhasil dikejar oleh rombongan tersangka.
"Rombongan pelaku berinisial AAR (19) dan LP (21), serta dua pelaku anak lainnya sempat menyabetkan celurit ke arah korban. Sabetan celurit tersebut mengenai punggung RDK dan perut korban anak," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Sleman: Kalau Masih Belum Tertib Prokes, Covid-19 di Indonesia Belum Siap Jadi Endemi
Berusaha menyelamatkan diri, kedua korban berhasil kabur. Saat itu, para tersangka tetap mengejar korban.
"Akibat kejadian itu, korban RDK mengalami luka di punggung dan mendapatkan lima jahitan. Sedangkan korban anak mengalami luka di perut dan mendapatkan empat jahitan," kata Ronny.
Petugas kepolisian kemudian bergerak mengusut kejadian tersebut. Penyidik Polres Sleman bersama unit Reskrim Polsek Godean menangkap rombongan pelaku di Godean.
"Kedua tersangka warga Godean," sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap RA. RA merupakan rekan korban, yang sempat dihubungi kala korban dikejar para pelaku.
RA ditetapkan sebagai tersangka karena ketika dikabari teman-temannya, ia keluar rumah dengan membawa celurit. RA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK