Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Maret 2022 | 19:04 WIB
Petugas berjaga di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin (14/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Standar ini banyak sekali yang dilanggar dalam bentuk kekerasan, perendahan martabat, pelecehan seksual dan lain-lain. Walau tujuan tadi katanya adalah untuk mendisiplinkan. Tetapi kan mendisiplinkan adalah satu hal. Hal lain tentang kekerasan, perendahan martabat itu tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Namun dalam kesempatan ini selain menemukan berbagai pelanggaran standar tadi. Komnas HAM tetap mengapresiasi Kemenkumham yang dapat bertindak secara pro aktif sejak laporan dugaan kekerasan itu terkuak ke publik.

"Tapi kami apresiasi tinggi kepada Kemenkumham karena dari laporan itu mereka langsung pro aktif. Terutama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Kalapas, Dirjen, dan tidak kalah penting membuka akses seluas-luasnya sehingga tim kami untuk periksa semua itu," tandasnya.

Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh beberapa di Lapas Pakem tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat

Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini ada sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021). Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.

Load More