SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul ditetapkannya DIY dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu aturan terbaru adalah dengan membatasi kuota atau kapasitas dalam setiap aktivitas masyarakat hanya 25 persen saja.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana menuturkan bahwa aturan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen itu akan diterapkan di segala sektor. Di antaranya sektor pariwisata, sosial kemasyarakatan hingga kebudayaan.
"Semua bentuk kegiatan masyarakat dibatasi dengan kapasitas 25 persen termasuk resepsi, maupun hajatan. Contohnya, di fasilitas umum atau area publik, tempat wisata itu dibatasi 25 persen terus di pusat-pusat perbelanjaan itu juga," kata Fajar kepada awak media, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Fajar merinci pusat perbelanjaan juga akan dibatasi jam operasionalnya. Dalam PPKM level 4 pusat perbelanjaan hanya akan diperbolehkan buka hingga jam 21.00 WIB malam begitu pula dengan tempat makan.
Terkait dengan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) tidak lepas dari aturan PPKM tersebut. Namun akan ada sedikit perbedaan dari segi waktu operasional sejumlah PKL.
"PKL juga diatur di situ yang sifatnya lebih diperketat. Namun untuk yang berjualan malam ini bisa dilakukan sampai jam 12 karena mungkin mulai dari sore. Kalau yang dari siang hanya sampai jam 9 malam," ujarnya.
Menurut Fajar memang kondisi perkembangan Covid-19 di DIY sendiri masih cukup mengkhawatirkan. Dilihat dari segi tingkat paparan yang tinggi dan belum ada tanda-tanda penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia menduga mobilitas masyarakat yang keluar masuk ke wilayah DIY menyebabkan kondisi itu belum membaik. Terlebih DIY sendiri yang berada di antara wilayah-wilayah lain.
"Sehingga jalur darat juga sangat mempengaruhi untuk orang transportasi berpindah-pindah itu sangat mudah ke DIY dan di DIY banyak masyarakat yang dari luar daerah yang berkunjung ke DIY untuk liburan dan lain-lain. Sehingga dari segi kasus lebih khusus karena paparannya masih terjadi secara signifikan," urainya.
Baca Juga: Mayoritas Pasien Covid-19 di Kulon Progo Lebih Pilih Isoman, Sulit Dibawa ke Selter
Berdasarkan catatan yang dimiliki Gugus Tugas, kasus aktif di Kulon Progo pada tahun 2022 saja tercatat masih berada di angka 2.487 dengan 39 pasien meninggal dunia. Ditambah sebanyak 2.735 telah selesai menjalani isolasi dan
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati meminta masyarakat untuk terus aktif berperan dalam percepatan vaksinasi di wilayahnya. Terlebih bagi kelompok masyarakat berisiko yaitu lansia dan komorbid untuk dapat segera melakukan vaksinasi.
"Masyarakat yang anggota keluarganya belum divaksin segera menghubungi satgas dan puskesmas setempat. Puskesmas saat ini tersedia vaksin cukup untuk masyarakat," ujar Baning.
Selain itu, Baning juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mengingat masih banyaknya kasus Covid-19 yang saat ini muncul.
"Covid-19 masih ada dan kita sekarang masih di dalam puncak gelombang ke tiga. Dimana pada kenyataannya masyarakat Kulon Progo banyak yang terpapar positif dan masih banyak yang meninggal. Oleh karena itu pelaksanaan protokol kesehatan yang kami lihat sudah mulai menurun terutama di dalam menjaga jarak ini kembali ditingkatkan," pungkasnya.
Diketahui pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sepekan ke depan atau hingga 14 Maret 2022, sejumlah daerah turun ke level 2 dan masih ada yang level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Daerah yang masih berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!