SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo menyiapkan sejumlah skenario guna merespon kebijakan pemerintah yang menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan. Selain fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terus dibenahi, percepatan vaksinasi juga menjadi fokusnya.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana menuturkan tetap mempersiapkan segala sesuatunya jika memang Covid-19 akan diputuskan sebagai endemi nantinya. Terlebih dengan antisipasi ketika kemudian aturan-aturan yang ada menjadi lebih longgar.
"Ya kalau memang ini menuju endemi, ya kita harus siap. Ketika sudah agak longgar istilahnya antisipasinya kita hanya untuk menangani bilamana terjadi kasus-kasus yang sifatnya membahayakan misal bergajala berat," kata Fajar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/3/2022).
"Itu kita harus siap. Itu kita berarti harus mengubah strategi dengan mempersiapkan fasyankes atau rumah sakit untuk betul-betul bisa menangani yang sifatnya masih berbahaya," sambungnya.
Disampaikan Fajar, langkah lain untuk mengantisipasi kemunculan gejala berat itu di tengah masyarakat adalah dengan terus mendorong percepatan vaksinasi. Sehingga kemudian dapat membentuk kekebalan komunal atau herd immunity lebih baik lagi.
"Karena sebetulnya memang dari hasil vaksinasi ini kalau sudah dosis satu, dua apalagi dosis tiga, herd immunity akan lebih kuat dan daya tahan tubuh akan lebih kuat. Sehingga tidak mudah terpapar. Itu poin terpenting," tegasnya.
Wakil Bupati Kulon Progo itu menyebut bahwa saat ini memang Pemkab Kulon Progo masih berfokus untuk menyelesaikan vaksinasi di masyarakat. Baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua.
Di samping juga kemudian mendorong masyarakat untuk segera mendapatkan dosis ketiga atau booster. Sehingga diharapkan proteksi dalam diri semakin maksimal.
"Nanti kalau terkena virus (Covid-19) berarti kan tidak bergejala berat, tapi kalau vaksinasi ini belum selesai ya orang yang belum tervaksin kena virus bisa parah. Maka kita plan b-nya harus rumah sakit itu, fasyankes harus perkuat baik dari SDM hingga sarana prasarana," tuturnya.
Vaksinasi booster itu, kata Fajar bahkan juga sudah terbukti memberi efek yang lebih baik. Contohnya saja dengan banyak tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar Covid-19 saat ini namun sudah mendapatkan vaksin booster maka tidak ada yang bergejala berat.
Baca Juga: Mayoritas Pasien Covid-19 di Kulon Progo Lebih Pilih Isoman, Sulit Dibawa ke Selter
"Artinya walaupun isoman mereka juga masih sehat. Itu kita harus mendorong masyarakat supaya sehat terus dan lebih sehat lagi untuk kemudian melakukan vaksinasi sampai ke vaksinasi dosis ketiga," tandasnya.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.
"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit