Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:07 WIB
Suasana area tes cepat antigen di Stasiun Kareta Api Tugu Yogyakarta, Selasa (22/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menghapus syarat tes negatif antigen/PCR bagi pengguna transportasi umum yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster. Namun kebijakan ini nampaknya belum banyak diketahui calon penumpang Kereta Api (KA).

Sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Stasiun Tugu misalnya, mereka sudah kadung atau terlanjur mengikuti tes antigen sebelum masuk ke stasiun. Mereka tidak tahu bila hasil tes tersebut tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan.

"Tadi sempat swab karena soalnya untuk publikasi [kebijakan antigen] kita belum tahu. Tapi waktu check in dijelaskan [petugas] tidak perlu lagi tes antigen," ungkap salah seorang calon penumpang KA di Stasiun Tugu Yogyakarta, Aji Anggoro, Rabu (09/03/2022).

Meski merasa rugi beberapa puluh ribu untuk tes antigen, Aji yang menuju ke Surabaya tersebut menyambut baik kebijakan pencabutan syarat tes antigen untuk naik KA. Apalagi penumpang KA sudah mendapatkan vaksin dua kali.

Baca Juga: 37 Pedagang Direlokasi ke Sejumlah Pasar Usai Kena Proyek Penataan Stasiun Tugu Yogyakarta

Apalagi varian baru COVID-19, Omicron saat ini sudah tidak mengerikan  saat Delta. Karenanya selain vaksinasi, kebijakan PT KAI untuk menerapkan prokes bagi setiap penumpangnya diyakini bisa menjamin kesehatan penumpang.

"Yang penting selain sudah vaksin kan prokes dijaga," ujarnya.

Hal senada disampaikan Astrid Wahyu, penumpang yang naik KA ke Jakarta mengaku bersyukur tidak mengeluarkan biaya tambahan antigen atau PCR untuk naik KA. Dia sudah dua kali divaksin sehingga tak lagi perlu tes antigen.

"Namun karena saya membawa anak usia dibawah 12 tahun dan baru sekali divaksin, anak saya tetap harus menggunakan tes antigen,"jelasnya.

Sementara Manager Humas PT KAI DAOP 6, Supriyanto mengungkapkan sesuai arahan Kemenhub, PT KAI memang tidak mewajibkan tes antigen/PCR jadi syarat perjalanan mulai 9 Maret 2022 ini. Namun aturan ini hanya diterapkan bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dua kali atau booster.

Baca Juga: Pemanfaatan KA Bandara YIA Tinggi, Ini Fasilitas Stasiun Tugu yang akan Ditambah

"Syarat kereta api jarak jauh tanpa antigen bila pelanggan sudah divaksin minimal dosis kedua," ujarnya.

Surat keterangan antigen/PCR, lanjut Supriyanto dibutuhkan khusus bagi calon penumpang KA yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedagkan pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Pelanggan bagi usia si bawah 6 tahun didampingi ortu dan menerapkan prokes dengan ketat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More