SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menghapus syarat tes negatif antigen/PCR bagi pengguna transportasi umum yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster. Namun kebijakan ini nampaknya belum banyak diketahui calon penumpang Kereta Api (KA).
Sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Stasiun Tugu misalnya, mereka sudah kadung atau terlanjur mengikuti tes antigen sebelum masuk ke stasiun. Mereka tidak tahu bila hasil tes tersebut tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan.
"Tadi sempat swab karena soalnya untuk publikasi [kebijakan antigen] kita belum tahu. Tapi waktu check in dijelaskan [petugas] tidak perlu lagi tes antigen," ungkap salah seorang calon penumpang KA di Stasiun Tugu Yogyakarta, Aji Anggoro, Rabu (09/03/2022).
Meski merasa rugi beberapa puluh ribu untuk tes antigen, Aji yang menuju ke Surabaya tersebut menyambut baik kebijakan pencabutan syarat tes antigen untuk naik KA. Apalagi penumpang KA sudah mendapatkan vaksin dua kali.
Apalagi varian baru COVID-19, Omicron saat ini sudah tidak mengerikan saat Delta. Karenanya selain vaksinasi, kebijakan PT KAI untuk menerapkan prokes bagi setiap penumpangnya diyakini bisa menjamin kesehatan penumpang.
"Yang penting selain sudah vaksin kan prokes dijaga," ujarnya.
Hal senada disampaikan Astrid Wahyu, penumpang yang naik KA ke Jakarta mengaku bersyukur tidak mengeluarkan biaya tambahan antigen atau PCR untuk naik KA. Dia sudah dua kali divaksin sehingga tak lagi perlu tes antigen.
"Namun karena saya membawa anak usia dibawah 12 tahun dan baru sekali divaksin, anak saya tetap harus menggunakan tes antigen,"jelasnya.
Sementara Manager Humas PT KAI DAOP 6, Supriyanto mengungkapkan sesuai arahan Kemenhub, PT KAI memang tidak mewajibkan tes antigen/PCR jadi syarat perjalanan mulai 9 Maret 2022 ini. Namun aturan ini hanya diterapkan bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dua kali atau booster.
Baca Juga: 37 Pedagang Direlokasi ke Sejumlah Pasar Usai Kena Proyek Penataan Stasiun Tugu Yogyakarta
"Syarat kereta api jarak jauh tanpa antigen bila pelanggan sudah divaksin minimal dosis kedua," ujarnya.
Surat keterangan antigen/PCR, lanjut Supriyanto dibutuhkan khusus bagi calon penumpang KA yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedagkan pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan bagi usia si bawah 6 tahun didampingi ortu dan menerapkan prokes dengan ketat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dukung PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Wagub DKI: Kita Memasuki Endemi
-
Yana Mulyana Berharap Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Jadi Berkah bagi Kota Bandung
-
Naik Kereta Api di Medan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Berlaku Mulai Hari Ini
-
Merespon Penghapusan Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan, Pemkot Jogja Antisipasi Pelajar yang Baru Datang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai