SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menghapus syarat tes negatif antigen/PCR bagi pengguna transportasi umum yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster. Namun kebijakan ini nampaknya belum banyak diketahui calon penumpang Kereta Api (KA).
Sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Stasiun Tugu misalnya, mereka sudah kadung atau terlanjur mengikuti tes antigen sebelum masuk ke stasiun. Mereka tidak tahu bila hasil tes tersebut tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan.
"Tadi sempat swab karena soalnya untuk publikasi [kebijakan antigen] kita belum tahu. Tapi waktu check in dijelaskan [petugas] tidak perlu lagi tes antigen," ungkap salah seorang calon penumpang KA di Stasiun Tugu Yogyakarta, Aji Anggoro, Rabu (09/03/2022).
Meski merasa rugi beberapa puluh ribu untuk tes antigen, Aji yang menuju ke Surabaya tersebut menyambut baik kebijakan pencabutan syarat tes antigen untuk naik KA. Apalagi penumpang KA sudah mendapatkan vaksin dua kali.
Apalagi varian baru COVID-19, Omicron saat ini sudah tidak mengerikan saat Delta. Karenanya selain vaksinasi, kebijakan PT KAI untuk menerapkan prokes bagi setiap penumpangnya diyakini bisa menjamin kesehatan penumpang.
"Yang penting selain sudah vaksin kan prokes dijaga," ujarnya.
Hal senada disampaikan Astrid Wahyu, penumpang yang naik KA ke Jakarta mengaku bersyukur tidak mengeluarkan biaya tambahan antigen atau PCR untuk naik KA. Dia sudah dua kali divaksin sehingga tak lagi perlu tes antigen.
"Namun karena saya membawa anak usia dibawah 12 tahun dan baru sekali divaksin, anak saya tetap harus menggunakan tes antigen,"jelasnya.
Sementara Manager Humas PT KAI DAOP 6, Supriyanto mengungkapkan sesuai arahan Kemenhub, PT KAI memang tidak mewajibkan tes antigen/PCR jadi syarat perjalanan mulai 9 Maret 2022 ini. Namun aturan ini hanya diterapkan bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dua kali atau booster.
Baca Juga: 37 Pedagang Direlokasi ke Sejumlah Pasar Usai Kena Proyek Penataan Stasiun Tugu Yogyakarta
"Syarat kereta api jarak jauh tanpa antigen bila pelanggan sudah divaksin minimal dosis kedua," ujarnya.
Surat keterangan antigen/PCR, lanjut Supriyanto dibutuhkan khusus bagi calon penumpang KA yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedagkan pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan bagi usia si bawah 6 tahun didampingi ortu dan menerapkan prokes dengan ketat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dukung PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Wagub DKI: Kita Memasuki Endemi
-
Yana Mulyana Berharap Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Jadi Berkah bagi Kota Bandung
-
Naik Kereta Api di Medan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Berlaku Mulai Hari Ini
-
Merespon Penghapusan Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan, Pemkot Jogja Antisipasi Pelajar yang Baru Datang
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000