SuaraJogja.id - Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta memastikan sudah tidak lagi menerapkan persyaratan surat tes Covid-19 PCR maupun Antigen bagi para pelaku perjalanan. Peniadaan syarat tes Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (9/3/2022) hari ini.
General Manager Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menuturkan bahwa penghapusan syarat perjalanan berupa hasil tes Covid-19 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta tersebut menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Tepatnya merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 8 Maret 2022 kemarin.
"Saat ini mulai Rabu, 9 Maret 2022 para calon penumpang perjalanan udara yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Pandu memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan terbaru dari pemerintah tersebut. Menurutnya kebijakan terbaru bagi pelaku perjalan ini menjadi sinyal baik bagi dinia penerbangan.
Terlebih dunia pariwisata yang diharapkan juga dapat ikut terdampak positif dari kebijakan tersebut. Mengingat dengan kelonggaran aturan yang telah diberikan saat ini.
"Kami selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022," ujarnya.
"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," sambungnya.
Di sisi lain Pandu berharap seiring dengan aturan tersebut diberlakukan dibarengi dengan terus meningkatnya capaian vaksinasi Covid-19 pada skala nasional. Mengingat syarat itu sekarang yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Kapasitas Lebih Luas, Terminal A Bandara Adisutjipto Kembali Diaktifkan
"Dengan kemudahan tersebut, menuntut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah untuk melakukan vaksin lengkap. Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," tuturnya.
Pandu menjelaskan ada beberapa persysratan lain yang tetap perlu diperhatikan. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi tetap harus menyertakan hasil tes Covid-19.
"Ditambah dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.
Selain itu, kata Pandu, ada pula persyaratan penerbangan bagi anak usia di bawah 6 tahun. Nantinya kondisi itu akan disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin