SuaraJogja.id - Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta memastikan sudah tidak lagi menerapkan persyaratan surat tes Covid-19 PCR maupun Antigen bagi para pelaku perjalanan. Peniadaan syarat tes Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (9/3/2022) hari ini.
General Manager Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menuturkan bahwa penghapusan syarat perjalanan berupa hasil tes Covid-19 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta tersebut menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Tepatnya merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 8 Maret 2022 kemarin.
"Saat ini mulai Rabu, 9 Maret 2022 para calon penumpang perjalanan udara yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Pandu memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan terbaru dari pemerintah tersebut. Menurutnya kebijakan terbaru bagi pelaku perjalan ini menjadi sinyal baik bagi dinia penerbangan.
Terlebih dunia pariwisata yang diharapkan juga dapat ikut terdampak positif dari kebijakan tersebut. Mengingat dengan kelonggaran aturan yang telah diberikan saat ini.
"Kami selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022," ujarnya.
"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," sambungnya.
Di sisi lain Pandu berharap seiring dengan aturan tersebut diberlakukan dibarengi dengan terus meningkatnya capaian vaksinasi Covid-19 pada skala nasional. Mengingat syarat itu sekarang yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Kapasitas Lebih Luas, Terminal A Bandara Adisutjipto Kembali Diaktifkan
"Dengan kemudahan tersebut, menuntut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah untuk melakukan vaksin lengkap. Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," tuturnya.
Pandu menjelaskan ada beberapa persysratan lain yang tetap perlu diperhatikan. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi tetap harus menyertakan hasil tes Covid-19.
"Ditambah dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.
Selain itu, kata Pandu, ada pula persyaratan penerbangan bagi anak usia di bawah 6 tahun. Nantinya kondisi itu akan disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat