SuaraJogja.id - Kabar gembira bagi pengguna KRL Jogja-Solo. Pasalnya, mulai hari ini KAI Commuter menghapus aturan duduk berjarak yang selama ini diterapkan saat berada di dalam kereta.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Jogja–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.
"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: PPKM Level 3, Ini 3 Jenis Masker yang Wajib Dipakai Penumpang KRL Jogja-Solo
Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, sambung Anne, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
"Untuk marka berdiri tetap ada pembatasan sesuai yang ada dalam aturan SE Kemenhub," ujar dia.
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. Anne mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan," katanya.
Pengguna KRL wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Baca Juga: Penumpang KRL Jogja-Solo Capai 1,7 Juta Orang Sepanjang 2021
"Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Diminta Waspada Kaki Bengkak saat Mudik Lebaran, Ikuti Tips Ampuh dari Pakar Vito
-
Urai Lalu Lintas, Perjalanan Commuter Line Merak Hanya Berhenti Sampai Stasiun Cilegon
-
Viral Tangan Anak Terjepit Pintu KRL, KCI Ungkap Kronologinya
-
Jangan Normalisasi Jongkok di Toilet Duduk, Gunakan Sehakikatnya!
-
Pembayaran QRIS Tap di Commuter Line Baru Bisa September
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir