SuaraJogja.id - Penampakan logo halal yang baru dari Kemenag mendapat sorotan publik lantaran bentuknya yang menyerupai simbol gunungan dalam wayang. Salah satunya yang turut menyorot yakni ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa logo baru tersebut bukan soal seni atau filosofi yang perlu dipertimbangkan. Tetapi syariat yang harus jelas dan terang.
"Ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang,” kata ustadz yang akrab disapa UAH seperti dikutip dari Hops.id.
Dia mengatakan untuk halal dan haram bukan masalah adat istiadat tapi adalah masalah syariat yang harus terang.
“Ini bukan persoalan adat istiadat. Sekali lagi ini ketentuan syariat yang harus terang, jelas dan mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat," tegas UAH.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) telah menerbitkan logo Label Halal Indonesia. Selain warnanya menjadi ungu, logo juga berganti menjadi mirip wayang yang mengandung beberapa filosofi.
Menurut UAH, dalam urusan syariat harus ada kepastian dan itu tak bisa ditawar.
"Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," ucapnya.
UAH pun kemudian memberikan saran agar logo baru yang akan dipakai untuk keperluan secara luas atau nasional alangkah lebih baik jika mudah dimengerti.
Baca Juga: MUI Bicara Soal Sejarah Logo Halal, Kaget Tiba-tiba Berubah Di Era Menag Yaqut
“Misalnya, dengan menggunakan bahasa Arab yang terang: Halal. Kemudian dijelaskan dengan menggunakan bahasa Indonesia, misalnya Halal,”tandasnya.
“Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat," imbuhnya.
Bahkan jika memang sudah diambil keputusan terjadi peralihan kewenangan kepada BPJPH untuk menentukan masalah halal haram dia menyarankan agar MUI yang sebelumnya mengurusi dan telah paham masalah ini berganti nama menjadi BPJH.
“Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal diubah namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag," tegasnya.
Ini karena MUI maupun para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek halal harus terang dan tidak ada yang ambigu maupun multi-tafsir.
Hal ini sangat penting menurutnya karena konsumsi produk halal merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari syariat Islam, terutama dalam hal yang sifatnya memberi kepastian.
Berita Terkait
-
Logo Halal dari Kemenag Buat Gaduh, Pengamat: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi
-
MUI Akui Label Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan Awal: Harusnya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak
-
Tak Dilibatkan Soal Logo Halal, Ini Komentar MUI
-
Dituding Ustaz Gadungan dan Ubah Logo Halal Mirip Gunungan Wayang, Gus Miftah Jawab Begini
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran