SuaraJogja.id - Penampakan logo halal yang baru dari Kemenag mendapat sorotan publik lantaran bentuknya yang menyerupai simbol gunungan dalam wayang. Salah satunya yang turut menyorot yakni ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa logo baru tersebut bukan soal seni atau filosofi yang perlu dipertimbangkan. Tetapi syariat yang harus jelas dan terang.
"Ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang,” kata ustadz yang akrab disapa UAH seperti dikutip dari Hops.id.
Dia mengatakan untuk halal dan haram bukan masalah adat istiadat tapi adalah masalah syariat yang harus terang.
“Ini bukan persoalan adat istiadat. Sekali lagi ini ketentuan syariat yang harus terang, jelas dan mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat," tegas UAH.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) telah menerbitkan logo Label Halal Indonesia. Selain warnanya menjadi ungu, logo juga berganti menjadi mirip wayang yang mengandung beberapa filosofi.
Menurut UAH, dalam urusan syariat harus ada kepastian dan itu tak bisa ditawar.
"Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," ucapnya.
UAH pun kemudian memberikan saran agar logo baru yang akan dipakai untuk keperluan secara luas atau nasional alangkah lebih baik jika mudah dimengerti.
Baca Juga: MUI Bicara Soal Sejarah Logo Halal, Kaget Tiba-tiba Berubah Di Era Menag Yaqut
“Misalnya, dengan menggunakan bahasa Arab yang terang: Halal. Kemudian dijelaskan dengan menggunakan bahasa Indonesia, misalnya Halal,”tandasnya.
“Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat," imbuhnya.
Bahkan jika memang sudah diambil keputusan terjadi peralihan kewenangan kepada BPJPH untuk menentukan masalah halal haram dia menyarankan agar MUI yang sebelumnya mengurusi dan telah paham masalah ini berganti nama menjadi BPJH.
“Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal diubah namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag," tegasnya.
Ini karena MUI maupun para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek halal harus terang dan tidak ada yang ambigu maupun multi-tafsir.
Hal ini sangat penting menurutnya karena konsumsi produk halal merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari syariat Islam, terutama dalam hal yang sifatnya memberi kepastian.
Berita Terkait
-
Logo Halal dari Kemenag Buat Gaduh, Pengamat: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi
-
MUI Akui Label Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan Awal: Harusnya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak
-
Tak Dilibatkan Soal Logo Halal, Ini Komentar MUI
-
Dituding Ustaz Gadungan dan Ubah Logo Halal Mirip Gunungan Wayang, Gus Miftah Jawab Begini
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran
-
BRI Mudik Gratis BUMN 2026 dan Posko Lebaran 2026, Ini Layanannya