SuaraJogja.id - Penampakan logo halal yang baru dari Kemenag mendapat sorotan publik lantaran bentuknya yang menyerupai simbol gunungan dalam wayang. Salah satunya yang turut menyorot yakni ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa logo baru tersebut bukan soal seni atau filosofi yang perlu dipertimbangkan. Tetapi syariat yang harus jelas dan terang.
"Ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang,” kata ustadz yang akrab disapa UAH seperti dikutip dari Hops.id.
Dia mengatakan untuk halal dan haram bukan masalah adat istiadat tapi adalah masalah syariat yang harus terang.
“Ini bukan persoalan adat istiadat. Sekali lagi ini ketentuan syariat yang harus terang, jelas dan mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat," tegas UAH.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) telah menerbitkan logo Label Halal Indonesia. Selain warnanya menjadi ungu, logo juga berganti menjadi mirip wayang yang mengandung beberapa filosofi.
Menurut UAH, dalam urusan syariat harus ada kepastian dan itu tak bisa ditawar.
"Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," ucapnya.
UAH pun kemudian memberikan saran agar logo baru yang akan dipakai untuk keperluan secara luas atau nasional alangkah lebih baik jika mudah dimengerti.
Baca Juga: MUI Bicara Soal Sejarah Logo Halal, Kaget Tiba-tiba Berubah Di Era Menag Yaqut
“Misalnya, dengan menggunakan bahasa Arab yang terang: Halal. Kemudian dijelaskan dengan menggunakan bahasa Indonesia, misalnya Halal,”tandasnya.
“Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat," imbuhnya.
Bahkan jika memang sudah diambil keputusan terjadi peralihan kewenangan kepada BPJPH untuk menentukan masalah halal haram dia menyarankan agar MUI yang sebelumnya mengurusi dan telah paham masalah ini berganti nama menjadi BPJH.
“Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal diubah namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag," tegasnya.
Ini karena MUI maupun para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek halal harus terang dan tidak ada yang ambigu maupun multi-tafsir.
Hal ini sangat penting menurutnya karena konsumsi produk halal merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari syariat Islam, terutama dalam hal yang sifatnya memberi kepastian.
Berita Terkait
-
Logo Halal dari Kemenag Buat Gaduh, Pengamat: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi
-
MUI Akui Label Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan Awal: Harusnya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak
-
Tak Dilibatkan Soal Logo Halal, Ini Komentar MUI
-
Dituding Ustaz Gadungan dan Ubah Logo Halal Mirip Gunungan Wayang, Gus Miftah Jawab Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik