SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan telah menemukan 10 distributor yang melakukan praktik tying atau pembelian bersyarat dalam produk minyak goreng.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan bahwa 10 distributor yang kedapatan menjalankan praktik tying minyak goreng itu sudah dipanggil ke kantor.
"Ada 10 distributor yang melakukan itu (praktik tying) sudah kami panggil, sudah kami peringatkan. Jadi harapan ke depan sudah tidak ada lagi praktik-praktik tersebut," kata Yanto kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
Walaupun memang sejauh ini pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif untuk temuan tersebut. Sehingga 10 distributor tadi sementara ini masih diberi peringatan saja.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Disparitas Harga Minyak Goreng Mencapai Rp 9.000 per Kilogram
"Iya kita persuasif, kita berikan peringatan jangan sampai lagi melakukan kegiatan itu," ucapnya.
Disampaikan Yanto, jika memang nantinya para distributor itu kedapatan melakukan tindakan serupa. Maka penindakan akan berbeda dan akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penanganannya.
Ia menjelaskan, aturan terkait praktik tying sendiri dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Di sana diketahui bahwa praktek tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.
Sesuai Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 dijelaskan, para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain dengan persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
"Jadi itu undang-undang nomor 5 tahun 1999 diatur dalam pasal 15 dan sanksinya di pasal 48. Itu nanti KPPU yang melaksanakan persidangannya. Kalau lagi ditemukan ya tindakannya lain. Ya sesuai dengan KPPU itu kalau memang nakal, kalau penimbunan ya juga sesuai aturannya," tuturnya.
Baca Juga: Ibu-ibu di Bontang Boyong Keluarga Ikuti Vaksinasi, Demi Bingkisan Minyak Goreng dan Sarung Gratis
Berdasarkan keterangan dari para distributor tersebut, kata Yanto, alasan melakukan praktik tying karena banyaknya barang yang tidak dipesan. Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir hanya minyak goreng saja yang dibeli.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
-
Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI