Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:13 WIB
Jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti berupa kapur Ajaib Bagus palsu saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.

"Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah," kata Donny.

Load More