SuaraJogja.id - Krisis pasokan minyak goreng sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Bantul. Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menggelar inspeksi ke Pasar Bantul pada Rabu (16/3/2022) siang.
Kepala DKUKMPP Bantul Agus Sulistiyana menyampaikan, pengecekan lapangan dilakukan guna mengetahui ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran.
Dari pengecekan tersebut, pihaknya mendapati beberapa pedagang di Pasar Bantul yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng.
"Pedagang mengeluh karena masih ada pembatasan atau ketentuan-ketentuan tertentu untuk pembelian minyak goreng dalam jumlah yang banyak. Rata-rata pedagang hanya bisa kulak 1-2 karton," ungkap Agus.
Ia akan melaporkan temuan itu kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi DIY, bahwa operasi pasar harus segera dilanjutkan. Setelah ada operasi pasar, akan laksanakan pantauan lagi.
Sambung Agus, rata-rata didapati harga minyak goreng di Pasar Bantul berada di kisaran Rp18.000 sampai dengan Rp19.000. Sementara pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng adalah Rp14.000.
"Ada selisih harga sekitar Rp4.000 sampai Rp5.000 dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa pemerintah pusat menegaskan harusnya tidak terjadi kelangkaan karena berdasarkan perhitungan, kebutuhan minyak goreng per orang satu liter per hari, sementara ketersediaanya bisa sampai tiga liter.
“Senin kemarin kami diajak koordinasi dengan Kapolres Bantul untuk pemantauan kondis riil di lapangan apakah ada permasalahan di distributor atau di rantai distribusi, setelah itu akan dievaluasi,” terangnya.
Baca Juga: Dibanding Sepekan yang Lalu, Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bantul Anjlok 29,5 Persen
DKUKMPP Bantul mengimbau kepada konsumen agar tidak panic buying. Pasalnya, akan mempengaruhi harga.
Sehingga ini menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memainkan harga di pasar. Sementara untuk penjual, Agus menekankan untuk berdagang secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika beli di bawah Rp14.000 maka harus dijual sesuai dengan HET. Ketika kemudian mendapatkan stok, juga langsung dapat dikeluarkan dan tidak ditimbun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
-
Harga Pangan Merangkak Naik, Beban Masyarakat Kecil Semakin Berat
-
Vietjet Mulai Gunakan Bahan Bakar dari Minyak Goreng Bekas
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi