SuaraJogja.id - Krisis pasokan minyak goreng sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Bantul. Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menggelar inspeksi ke Pasar Bantul pada Rabu (16/3/2022) siang.
Kepala DKUKMPP Bantul Agus Sulistiyana menyampaikan, pengecekan lapangan dilakukan guna mengetahui ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran.
Dari pengecekan tersebut, pihaknya mendapati beberapa pedagang di Pasar Bantul yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng.
"Pedagang mengeluh karena masih ada pembatasan atau ketentuan-ketentuan tertentu untuk pembelian minyak goreng dalam jumlah yang banyak. Rata-rata pedagang hanya bisa kulak 1-2 karton," ungkap Agus.
Ia akan melaporkan temuan itu kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi DIY, bahwa operasi pasar harus segera dilanjutkan. Setelah ada operasi pasar, akan laksanakan pantauan lagi.
Sambung Agus, rata-rata didapati harga minyak goreng di Pasar Bantul berada di kisaran Rp18.000 sampai dengan Rp19.000. Sementara pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng adalah Rp14.000.
"Ada selisih harga sekitar Rp4.000 sampai Rp5.000 dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa pemerintah pusat menegaskan harusnya tidak terjadi kelangkaan karena berdasarkan perhitungan, kebutuhan minyak goreng per orang satu liter per hari, sementara ketersediaanya bisa sampai tiga liter.
“Senin kemarin kami diajak koordinasi dengan Kapolres Bantul untuk pemantauan kondis riil di lapangan apakah ada permasalahan di distributor atau di rantai distribusi, setelah itu akan dievaluasi,” terangnya.
DKUKMPP Bantul mengimbau kepada konsumen agar tidak panic buying. Pasalnya, akan mempengaruhi harga.
Sehingga ini menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memainkan harga di pasar. Sementara untuk penjual, Agus menekankan untuk berdagang secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika beli di bawah Rp14.000 maka harus dijual sesuai dengan HET. Ketika kemudian mendapatkan stok, juga langsung dapat dikeluarkan dan tidak ditimbun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Minyak Goreng di Tanah Air Langka, Peneliti UGM Hempri Suyatna: Pemerintah Perlu Perketat Pengawasan Distribusi
-
8,9 Ton Minyak Goreng Disalurkan ke Pasar di Aceh Selatan
-
Aturan HET Minyak Goreng Kemasan Dihapus, Disperindag Garut: Tak Lagi Rp 14 Ribu, Harganya Tergantung Merk
-
Kapolda Sulawesi Barat Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan