SuaraJogja.id - Krisis pasokan minyak goreng sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Bantul. Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menggelar inspeksi ke Pasar Bantul pada Rabu (16/3/2022) siang.
Kepala DKUKMPP Bantul Agus Sulistiyana menyampaikan, pengecekan lapangan dilakukan guna mengetahui ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran.
Dari pengecekan tersebut, pihaknya mendapati beberapa pedagang di Pasar Bantul yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng.
"Pedagang mengeluh karena masih ada pembatasan atau ketentuan-ketentuan tertentu untuk pembelian minyak goreng dalam jumlah yang banyak. Rata-rata pedagang hanya bisa kulak 1-2 karton," ungkap Agus.
Ia akan melaporkan temuan itu kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi DIY, bahwa operasi pasar harus segera dilanjutkan. Setelah ada operasi pasar, akan laksanakan pantauan lagi.
Sambung Agus, rata-rata didapati harga minyak goreng di Pasar Bantul berada di kisaran Rp18.000 sampai dengan Rp19.000. Sementara pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng adalah Rp14.000.
"Ada selisih harga sekitar Rp4.000 sampai Rp5.000 dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa pemerintah pusat menegaskan harusnya tidak terjadi kelangkaan karena berdasarkan perhitungan, kebutuhan minyak goreng per orang satu liter per hari, sementara ketersediaanya bisa sampai tiga liter.
“Senin kemarin kami diajak koordinasi dengan Kapolres Bantul untuk pemantauan kondis riil di lapangan apakah ada permasalahan di distributor atau di rantai distribusi, setelah itu akan dievaluasi,” terangnya.
Baca Juga: Dibanding Sepekan yang Lalu, Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bantul Anjlok 29,5 Persen
DKUKMPP Bantul mengimbau kepada konsumen agar tidak panic buying. Pasalnya, akan mempengaruhi harga.
Sehingga ini menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memainkan harga di pasar. Sementara untuk penjual, Agus menekankan untuk berdagang secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika beli di bawah Rp14.000 maka harus dijual sesuai dengan HET. Ketika kemudian mendapatkan stok, juga langsung dapat dikeluarkan dan tidak ditimbun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Minyak Goreng di Tanah Air Langka, Peneliti UGM Hempri Suyatna: Pemerintah Perlu Perketat Pengawasan Distribusi
-
8,9 Ton Minyak Goreng Disalurkan ke Pasar di Aceh Selatan
-
Aturan HET Minyak Goreng Kemasan Dihapus, Disperindag Garut: Tak Lagi Rp 14 Ribu, Harganya Tergantung Merk
-
Kapolda Sulawesi Barat Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
-
Polemik Salat Id di Alkid: Keraton Belum Melarang, Tapi Warga Sudah Kecewa Duluan
-
Waspada Cacing Hati usai Sembelih Sapi Kurban, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas Pemantau