SuaraJogja.id - Krisis pasokan minyak goreng sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Bantul. Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menggelar inspeksi ke Pasar Bantul pada Rabu (16/3/2022) siang.
Kepala DKUKMPP Bantul Agus Sulistiyana menyampaikan, pengecekan lapangan dilakukan guna mengetahui ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran.
Dari pengecekan tersebut, pihaknya mendapati beberapa pedagang di Pasar Bantul yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng.
"Pedagang mengeluh karena masih ada pembatasan atau ketentuan-ketentuan tertentu untuk pembelian minyak goreng dalam jumlah yang banyak. Rata-rata pedagang hanya bisa kulak 1-2 karton," ungkap Agus.
Ia akan melaporkan temuan itu kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi DIY, bahwa operasi pasar harus segera dilanjutkan. Setelah ada operasi pasar, akan laksanakan pantauan lagi.
Sambung Agus, rata-rata didapati harga minyak goreng di Pasar Bantul berada di kisaran Rp18.000 sampai dengan Rp19.000. Sementara pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng adalah Rp14.000.
"Ada selisih harga sekitar Rp4.000 sampai Rp5.000 dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa pemerintah pusat menegaskan harusnya tidak terjadi kelangkaan karena berdasarkan perhitungan, kebutuhan minyak goreng per orang satu liter per hari, sementara ketersediaanya bisa sampai tiga liter.
“Senin kemarin kami diajak koordinasi dengan Kapolres Bantul untuk pemantauan kondis riil di lapangan apakah ada permasalahan di distributor atau di rantai distribusi, setelah itu akan dievaluasi,” terangnya.
Baca Juga: Dibanding Sepekan yang Lalu, Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bantul Anjlok 29,5 Persen
DKUKMPP Bantul mengimbau kepada konsumen agar tidak panic buying. Pasalnya, akan mempengaruhi harga.
Sehingga ini menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memainkan harga di pasar. Sementara untuk penjual, Agus menekankan untuk berdagang secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika beli di bawah Rp14.000 maka harus dijual sesuai dengan HET. Ketika kemudian mendapatkan stok, juga langsung dapat dikeluarkan dan tidak ditimbun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
-
Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan