Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:57 WIB
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022). [Suara.com/Yoga]

SuaraJogja.id - Keterlibatan YouTuber Atta Halilintar sebagai penerima tas pemberian Doni Salmanan--tersangka dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi opsi biner Quotex--membuatnya harus mengembalikan tas (clutch) branded pemberian Doni.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, tas merek Dior tersebut ditaksir seharga Rp30 juta.

“Balikin kok (tas),” kata Reinhard saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Dalam pemeriksaan Atta Halilintar, penyidik meminta keterangan dengan 25 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Baca Juga: Mobilnya yang Dibeli Doni Salmanan Kena Disita, Arief Muhammad: Kayaknya Kualat Sama Istri

Suami Aurel Hermansyah dijadwalkan diperiksa Jumat (18/3), namun secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kamis siang sembari membawa tas pemberian Doni Salmanan untuk dikembalikan kepada penyidik.

Atta yang ditemui usia pemeriksaan mengaku kenal Doni Salmanan dari podcast. Ia salut dengan crazy rich Bandung yang senang bagi-bagi.

“Kenalnya di podcast kan waktu itu karena bagi-bagi uang kan kita salut yah,” kata Atta.

Atta diketahui menerima tas cluth warna hitam sebagai hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan. Ia mengaku tas tersebut belum pernah dipakai dan masih tersimpan rapi dengan mereknya.

Tas branded itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan, selaku afiliator opsi biner aplikasi Quotex.

Baca Juga: Arief Muhammad Ngaku Kualat Jual Mobil Rp 4 Miliar ke Doni Salmanan, Kenapa?

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. [ANTARA]

Load More