Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:55 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Persoalan terkait dengan minyak goreng masih ditemui di berbagai wilayah di Indonesia, terlebih dengan aturan terbaru, di mana pemerintah pusat telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa memang untuk minyak goreng, pemerintah telah mengambil kebijakan HET tersebut. Keputusan itu guna menjaga ketersediaan minyak goreng yang sempat langka di berbagai wilayah.

"Untuk minyak goreng, pemerintah kemarin sudah mengambil kebijakan bahwa harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah dan sisanya berdasarkan keekonomiannya," kata Airlangga ditemui awak media di Balairung UGM, Kamis (17/3/2022).

Airlangga menyebutkan, pihaknya sudah memantau persediaan minyak goreng kemasan pascapencabutan HET tersebut. Hasilnya, stok minyak goreng sudah mulai terlihat di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Kebijakan HET Minyak Goreng, Diserahkan Sesuai Harga Pasar, Begini yang Terjadi di Bontang

"Dan hari ini kami sudah melihat di pasar modern, seluruhnya sudah ada barangnya untuk yang di pasar tradisional," ujarnya.

Pada hari ini pula, kata Airlangga, Menteri Perindustrian sudah diminta untuk mengeluarkan Peraturan Meteri Perindustrian (Permenperin). Dibarengi juga dengan pembuatan mekanisme subsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Jadi mungkin dalam waktu singkat minyak goreng curah ini akan masuk di pasar," ungkapnya.

Ditanya mengenai upaya pemerintah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Airlangga hanya memastikan bahwa saat ini pendistribusian akan terus dikawal oleh satgas pangan.

"Yang penting untuk distribusi ini akan dikawal satgas pangan dari Polri," tandasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Minyak Goreng, Menteri Airlangga Prediksi Harga Kedelai Terdampak Konflik Ukraina

Diketahui, pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Terbaru, hanya minyak goreng curah saja yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Sementara itu minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya. Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.

Load More