Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Maret 2022 | 16:42 WIB
Kediaman korban bidan Sweetha di Mlati, Sleman (kontributor/uli febriarni)

Sebelumnya kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas di bawah Jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 pada Minggu (13/3/202 lalu.

Kemudian pada Rabu (16/3/2022) ditemukan pula kerangka anak yang berjarak sekitar 1 km dari penemuan mayat perempuan tadi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka. Selain itu atas peristiwa ini tersangka juga terancam dengan jeratan pasal berlapis.

Mulai dari Undang-undang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Belum lagi dengan pertimbangan lebih jauh bahwa tersangka dapat dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mayat Kakek Misterius Ditemukan Tercebur Parit di Lahan Kilang Tuban, Kawasan 'Kampung Miliarder'

Load More