SuaraJogja.id - Seiring dicabutnya ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, muncul kasus oknum di sejumlah daerah yang menyulap minyak goreng curah menjadi kemasan.
Untuk mengantisipasi kasus semacam itu di DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY akan melakukan pengawasan ketat pada pelaku usaha di DIY. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan pangan masyarakat di DIY semakin meningkat.
"Kami melakukan pengawasan dan kami juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait untuk memastikan pelaku usaha memahami terkait peraturan [perdagangan minyak goreng," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati disela pendampingan ijin edar pelaku usaha pangan di Yogyakarta, Jumat (18/03/2022).
Menurut Trikoranti, koordinasi lintas sektor dilakukan curah dalam kemasan, termasuk melakukan operasi pasar dan inspekdi mendadak (sidak). Pemberian sanksi tegas, termasuk pidana akan diberikan kepada pelaku bila melakukan pelanggaran aturan.
"Kalau minyak curah kemudian dikemas kan harus ada pengajuan izin edar, kalau tidak ada ya pastinya ada [hukuman tegas]," tandasnya.
Trikoranti menambahkan, peningkatan intensitas pengawasan pada pelaku usaha pangan lain juga akan dilakukan. Mengingat selama Bulan Ramadan, banyak pelaku usaha pangan bermunculan.
Penjual makanan dadakan bisa saja tidak memahami aturan tentang olahan pangan yang boleh diperjualbelikan. Tingginya kebutuhan pangan selama Ramadan dikhawatirkan memunculkan penjual yang tidak memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna kimia pada makanan dan minuman yang dijual.
"Sehingga intensitas pengawasan kami [selama ramadan] nanti juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara terkait ijin edar olahan pangan, BBPOM DIY mengundang UMKM di DIY untuk sosialisasi izin edar olahan pangan. Sosialisasi ini penting karena banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengurus ijin edar, terutama dalam berhubungan dalam pengurusan ijin secara online.
Baca Juga: DIY Terbanyak Keempat, Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Tambah 199 Jiwa
Padahal produk-produk pangan olahan ini harus memiliki izin edar. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
"Saat ini ada 61 yang sudah ada izin edar yang keluar dari 70 perusahaan. Sisanya masih dalam proses, ini terkait verifikasi, rencananya bisa terbit untuk ijin edar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Gehu, Bala-bala dan Pisang Goreng Naik
-
Sebut Label Halal Kemenag Cocok untuk Logo Minyak Goreng, Santri: Logo Halal MUI Lebih Bagus!
-
Kata Warga Sekitar Soal Penutupan TPST Piyungan: Enggak Ada Kemajuan
-
Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, Emak-emak Lagi yang Jadi Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet