SuaraJogja.id - Seiring dicabutnya ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, muncul kasus oknum di sejumlah daerah yang menyulap minyak goreng curah menjadi kemasan.
Untuk mengantisipasi kasus semacam itu di DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY akan melakukan pengawasan ketat pada pelaku usaha di DIY. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan pangan masyarakat di DIY semakin meningkat.
"Kami melakukan pengawasan dan kami juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait untuk memastikan pelaku usaha memahami terkait peraturan [perdagangan minyak goreng," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati disela pendampingan ijin edar pelaku usaha pangan di Yogyakarta, Jumat (18/03/2022).
Menurut Trikoranti, koordinasi lintas sektor dilakukan curah dalam kemasan, termasuk melakukan operasi pasar dan inspekdi mendadak (sidak). Pemberian sanksi tegas, termasuk pidana akan diberikan kepada pelaku bila melakukan pelanggaran aturan.
"Kalau minyak curah kemudian dikemas kan harus ada pengajuan izin edar, kalau tidak ada ya pastinya ada [hukuman tegas]," tandasnya.
Trikoranti menambahkan, peningkatan intensitas pengawasan pada pelaku usaha pangan lain juga akan dilakukan. Mengingat selama Bulan Ramadan, banyak pelaku usaha pangan bermunculan.
Penjual makanan dadakan bisa saja tidak memahami aturan tentang olahan pangan yang boleh diperjualbelikan. Tingginya kebutuhan pangan selama Ramadan dikhawatirkan memunculkan penjual yang tidak memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna kimia pada makanan dan minuman yang dijual.
"Sehingga intensitas pengawasan kami [selama ramadan] nanti juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara terkait ijin edar olahan pangan, BBPOM DIY mengundang UMKM di DIY untuk sosialisasi izin edar olahan pangan. Sosialisasi ini penting karena banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengurus ijin edar, terutama dalam berhubungan dalam pengurusan ijin secara online.
Baca Juga: DIY Terbanyak Keempat, Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Tambah 199 Jiwa
Padahal produk-produk pangan olahan ini harus memiliki izin edar. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
"Saat ini ada 61 yang sudah ada izin edar yang keluar dari 70 perusahaan. Sisanya masih dalam proses, ini terkait verifikasi, rencananya bisa terbit untuk ijin edar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Gehu, Bala-bala dan Pisang Goreng Naik
-
Sebut Label Halal Kemenag Cocok untuk Logo Minyak Goreng, Santri: Logo Halal MUI Lebih Bagus!
-
Kata Warga Sekitar Soal Penutupan TPST Piyungan: Enggak Ada Kemajuan
-
Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, Emak-emak Lagi yang Jadi Korban
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin