SuaraJogja.id - Seiring dicabutnya ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, muncul kasus oknum di sejumlah daerah yang menyulap minyak goreng curah menjadi kemasan.
Untuk mengantisipasi kasus semacam itu di DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY akan melakukan pengawasan ketat pada pelaku usaha di DIY. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan pangan masyarakat di DIY semakin meningkat.
"Kami melakukan pengawasan dan kami juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait untuk memastikan pelaku usaha memahami terkait peraturan [perdagangan minyak goreng," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati disela pendampingan ijin edar pelaku usaha pangan di Yogyakarta, Jumat (18/03/2022).
Menurut Trikoranti, koordinasi lintas sektor dilakukan curah dalam kemasan, termasuk melakukan operasi pasar dan inspekdi mendadak (sidak). Pemberian sanksi tegas, termasuk pidana akan diberikan kepada pelaku bila melakukan pelanggaran aturan.
"Kalau minyak curah kemudian dikemas kan harus ada pengajuan izin edar, kalau tidak ada ya pastinya ada [hukuman tegas]," tandasnya.
Trikoranti menambahkan, peningkatan intensitas pengawasan pada pelaku usaha pangan lain juga akan dilakukan. Mengingat selama Bulan Ramadan, banyak pelaku usaha pangan bermunculan.
Penjual makanan dadakan bisa saja tidak memahami aturan tentang olahan pangan yang boleh diperjualbelikan. Tingginya kebutuhan pangan selama Ramadan dikhawatirkan memunculkan penjual yang tidak memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna kimia pada makanan dan minuman yang dijual.
"Sehingga intensitas pengawasan kami [selama ramadan] nanti juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara terkait ijin edar olahan pangan, BBPOM DIY mengundang UMKM di DIY untuk sosialisasi izin edar olahan pangan. Sosialisasi ini penting karena banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengurus ijin edar, terutama dalam berhubungan dalam pengurusan ijin secara online.
Baca Juga: DIY Terbanyak Keempat, Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Tambah 199 Jiwa
Padahal produk-produk pangan olahan ini harus memiliki izin edar. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
"Saat ini ada 61 yang sudah ada izin edar yang keluar dari 70 perusahaan. Sisanya masih dalam proses, ini terkait verifikasi, rencananya bisa terbit untuk ijin edar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Gehu, Bala-bala dan Pisang Goreng Naik
-
Sebut Label Halal Kemenag Cocok untuk Logo Minyak Goreng, Santri: Logo Halal MUI Lebih Bagus!
-
Kata Warga Sekitar Soal Penutupan TPST Piyungan: Enggak Ada Kemajuan
-
Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, Emak-emak Lagi yang Jadi Korban
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara