SuaraJogja.id - Seiring dicabutnya ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, muncul kasus oknum di sejumlah daerah yang menyulap minyak goreng curah menjadi kemasan.
Untuk mengantisipasi kasus semacam itu di DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY akan melakukan pengawasan ketat pada pelaku usaha di DIY. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan pangan masyarakat di DIY semakin meningkat.
"Kami melakukan pengawasan dan kami juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait untuk memastikan pelaku usaha memahami terkait peraturan [perdagangan minyak goreng," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati disela pendampingan ijin edar pelaku usaha pangan di Yogyakarta, Jumat (18/03/2022).
Menurut Trikoranti, koordinasi lintas sektor dilakukan curah dalam kemasan, termasuk melakukan operasi pasar dan inspekdi mendadak (sidak). Pemberian sanksi tegas, termasuk pidana akan diberikan kepada pelaku bila melakukan pelanggaran aturan.
"Kalau minyak curah kemudian dikemas kan harus ada pengajuan izin edar, kalau tidak ada ya pastinya ada [hukuman tegas]," tandasnya.
Trikoranti menambahkan, peningkatan intensitas pengawasan pada pelaku usaha pangan lain juga akan dilakukan. Mengingat selama Bulan Ramadan, banyak pelaku usaha pangan bermunculan.
Penjual makanan dadakan bisa saja tidak memahami aturan tentang olahan pangan yang boleh diperjualbelikan. Tingginya kebutuhan pangan selama Ramadan dikhawatirkan memunculkan penjual yang tidak memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna kimia pada makanan dan minuman yang dijual.
"Sehingga intensitas pengawasan kami [selama ramadan] nanti juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara terkait ijin edar olahan pangan, BBPOM DIY mengundang UMKM di DIY untuk sosialisasi izin edar olahan pangan. Sosialisasi ini penting karena banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengurus ijin edar, terutama dalam berhubungan dalam pengurusan ijin secara online.
Baca Juga: DIY Terbanyak Keempat, Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Tambah 199 Jiwa
Padahal produk-produk pangan olahan ini harus memiliki izin edar. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
"Saat ini ada 61 yang sudah ada izin edar yang keluar dari 70 perusahaan. Sisanya masih dalam proses, ini terkait verifikasi, rencananya bisa terbit untuk ijin edar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Gehu, Bala-bala dan Pisang Goreng Naik
-
Sebut Label Halal Kemenag Cocok untuk Logo Minyak Goreng, Santri: Logo Halal MUI Lebih Bagus!
-
Kata Warga Sekitar Soal Penutupan TPST Piyungan: Enggak Ada Kemajuan
-
Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, Emak-emak Lagi yang Jadi Korban
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin