SuaraJogja.id - Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI terus berkomitmen untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme di Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan salah satunya melalui partisipasi BRI dalam kegiatan penanaman 10.000 pohon Mangrove yang diselenggarakan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kegiatan ini menjadi peringatan 20 (dua puluh tahun) Gerakan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Indonesia yang berlangsung di Banjar Tegal, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (15/03/2022). Penanaman 10.000 pohon Mangrove dihadiri oleh Kepala PPATK – Ivan Yustiavandana, Sekda Bali Dewa Made Indra, DPRD Bali yang diwakili oleh I Wayan Rawan Atmaja, Jajaran Muspida Provinsi Bali, Kepala OJK Bali Nusa Tenggara – Giri Tribroto, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali – Trisno Nugroho, jajaran pemerintahan lainnya dan BRI Denpasar.
Gerakan APU PPT merupakan serangkaian pengaturan maupun proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian (TPPU) uang dan pendanaan terorisme (TPPT) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.
Direktur Kepatuhan BRI, Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan, dalam rangka penerapan program APU PPT ini, BRI wajib mengidentifikasi dan mencegah terjadinya praktik praktik pencucian uang khususnya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup (green financial crime).
“Upaya pencegahan green financial crime tersebut telah selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam penerapan Green Economy. Program penanaman pohon ini juga merupakan suatu bentuk kepedulian dari BRI beserta stakeholder dalam mendukung penerapan sustainable finance dan green economy di Indonesia”, ungkapnya saat ikut serta dalam kegiatan penanaman 10.000 pohon Mangrove di Banjar Tegal, Bali yang bekerja sama dengan Kelompok Nelayan Ersanya Gaing–Gaingan.
BRI juga telah berkomitmen dalam menerapkan praktik sustainable finance dengan mengintegrasikan dimensi Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance ke dalam strategi Perusahaan.
“Kami juga terus berkomitmen untuk memberikan economic maupun social value bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dapat dicapai antara lain melalui implementasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN berupa berbagai kegiatan yang dapat memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum & tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan”, imbuhnya.
Ia menambahkan, kegiatan penanaman Mangrove yang dilaksanakan di Banjar Tegal, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung merupakan salah satu contoh implementasi program TJSL BUMN pada sektor lingkungan.
Penanaman 10.000 Mangrove akan membawa banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar di mana Mangrove berkontribusi mengurangi dampak perubahan iklim karena mampu menampung karbon hingga lima kali lebih banyak dibandingkan hutan tropis daratan. Mangrove juga dapat mengurangi abrasi sekitar 30% dan juga dapat menjadi rumah bagi 75% spesies ikan komersil.
Baca Juga: Kalah Telak dari Madura United, Pelatih Persija Merasa Bersalah
Berita Terkait
-
Peringati 2 Dekade Gerakan APU PPT Indonesia, BRI dan PPATK Tanam 10.000 Mangrove di Bali
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera, Segera Kick Off
-
Tonton! Link Live Streaming Persik Kediri Vs PS Barito Putera, Segera Berlangsung
-
Link Live Streaming Persik Kediri Vs PS Barito Putera, Tanding Sore Ini!
-
MotoGP Mandalika 2022, Lounge BRI Svarga Hadir di Bukit 360
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik