Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:53 WIB
Jajaran BNNP DIY menunjukkan barang bukti atas kasus pengedaran ganja seberat 1 kilogram berkedok alasan thrifting saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Selasa (22/3/2022) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

MKB harus mempertanggungjawabkan aksinya mengedarkan narkoba di wilayah Jogja.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan kurungan penjara 12-20 tahun penjara," kata Andi.

Pada kesempatan itu, MKB menyesali perbuatannya. Selama tinggal di Asrama Mahasiswa pihaknya memang menggunakan lokasi untuk beristirahat dan mengedarkan ganja.

Baca Juga: 3 Artis Terjerat Narkoba Tapi Tak Disidang, Ada yang Cuma Rehab Hingga Bebas

"Sudah dari lima bulan lalu saya begini (mengedarkan ganja). Saya menyesal dan memohon maaf atas perbuatan saya ini," jelas MKB.

Load More