SuaraJogja.id - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, saat ini vokalis grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Keluarga MFL tadi sekitar dua siang mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Danang Setiyo, Polres Jakarta Barat akan memproses permohonan rehabilitasi tersebut. "Sambil memproses pengajuan rehabilitasi, Polres hari ini juga akan mendampingi MFL untuk melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta," katanya.
Proses asesmen itu meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi dan hasilnya akan mejadi penentu apakah MFL berhak direhabilitasi atau tidak. "Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 wib," ucap Danang.
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ojan Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ojan Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi
-
Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Sejak 2010, Rumah Indra Kenz di Tangsel Disita
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Isu Dina Mariana Diculik Bikin Heboh
-
Profil Fauzan Vokalis Sisitipsi, Musisi MF yang Ditangkap Karena Narkoba
-
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Lantaran Mengkonsumsi Ganja
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah