Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB
DKH saat ditanyai Kapolres Bantul dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/2022) siang. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang dibekuk Polres Bantul karena kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda yakni di Kapanewon Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (23/3/2022), DKH (24) yang perawakannya kurus mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia mengambilnya langsung ke sana. 

"Saya dapat sabu dapat dari Kabupaten Magelang dan diambil sendiri," ungkap DKH. 

Ia baru akan mengambil sabu bila ada permintaan dari teman. Ia mengambil sabu baru dua kali. 

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor

"Kalau ada orang yang minta suruh carikan ya dicarikan di Magelang. Melakukan ini baru dua kali saja," katanya. 

Pelaku lainnya SDK (21) menuturkan mendapat obat golongan G jenis Yarindo dari seorang temannya di Pajangan, Bantul. 

"Saya ambil sendiri dari teman di Pajangan dan baru melakukannya dua minggu terakhir," katanya.   

Sebelumnya diberitakan, delapan tersangka yang ditangkap karena narkoba yaitu SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS, dan SH. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya.

"Narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan. 

Baca Juga: Pencuri Pakaian Dalam di Bantul Disuguhi Makanan, Perempuan Jadi Istri Kedua Suami Sahabatnya

Polisi menangkap mereka di lima kapanewon meliputi Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. Adapun pasal yang disangkakan ialah tiga pasal antara lain Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," paparnya. 

Load More