Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Maret 2022 | 19:22 WIB
Polres Bantul mengadakan jumpa pers terkait hasil operasi cipta kondisi jelang Bulan Ramadhan, Rabu (23/3/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.

Terakhir mengenai knalpot blombongan, menurutnya, disita karena melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009.

"Ini kami sita tentunya dengan persetujuan dari pengendara motor yang mempunyai knalpot. Ini juga akan kami musnahkan," imbuhnya.

Selain itu, selama dua minggu ini, jajarannya melaksanakan operasi di salon yang terindikasi menyediakan spa plus plus. Namun hasilnya tidak ditemukan pelaku atau oknum masyarakat yang ada di salon tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Dinsos, Polres Bantul Lakukan Pembinaan Para Pelajar Pelaku Tawuran di Ring Road Selatan

Load More