SuaraJogja.id - Walaupun Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) sudah diberi sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga kini warga di kawasan Rusunawa Marunda masih merasakan polusi debu batu bara.
"Sampai saat ini debunya juga masih ada, apalagi kalau kita menyapu di luar ataupun di dalam rumah, pasti banyak debunya," kata Puji Yati Ningsih (73), warga di Blok A Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara saat memeriksakan kesehatannya di RPTRA Gabus Pucung, Rusunawa Marunda, Rabu.
Pemerintah setempat, dalam siaran pers di Jakarta Utara, Rabu, juga melaporkan ada empat Rukun Warga di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang merasakan polusi debu batu bara di area mereka, di antaranya RW 07, 08, 010, dan 011.
Polusi debu batu bara tersebut dinilai berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Jakarta Utara memeriksakan kesehatan warga Marunda di RPTRA Gabus Pucung. Salah satunya pemeriksaan dilakukan terhadap Puji.
"Hari ini, saya mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh Puskesmas Kecamatan Cilincing di RPTRA Gabus Pucung. Setelah diperiksa tensi dan lain-lainnya, alhamdulillah hasilnya baik," kata Puji.
Awalnya, Puji mengaku tidak tahu kalau selama ini telah terkena dampak polusi debu batu bara. Dikiranya itu debu biasa saja dan itu memang sudah lama terjadi.
Namun Puji tidak ingin polemik debu batu bara terus berkepanjangan. Dia menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan debu batu bara di wilayah Kelurahan Marunda.
"Kalau bisa debu batu bara harus hilang karena ini sangat mengganggu kami yang bermukim di Rusunawa Marunda. Kasihan anak-anak dan cucu saya nantinya, mereka juga membutuhkan udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman," ujar Puji. [ANTARA]
Baca Juga: Group Iwan Bomba Dikabarkan Berat Akuisisi Klub Sriwijaya FC, Suporter Minta Lakukan Audit Keuangan
Berita Terkait
-
Group Iwan Bomba Dikabarkan Berat Akuisisi Klub Sriwijaya FC, Suporter Minta Lakukan Audit Keuangan
-
Perusahan Tambang Batu Bara Jadi Penampung Solar Oplosan Beromzet Miliaran, Lebih Murah Dibanding Harga Solar Industri
-
Debu Batu Bara Masih Beterbangan Di Marunda, Sanksi Berat Menunggu PT. KCN, Dari Pembekuan Hingga Izin Dicabut
-
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
-
Mengenal Efek Radikal Bebas pada Tubuh dan Cara Menangkalnya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat