SuaraJogja.id - Dua orang ditetapkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Kamis, mengatakan, tersangka menjalani penyelidikan dan gelar perkara.
"Sampai saat ini, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan seorang lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni berinisial MS (51), merupakan pemilik lahan di sumur minyak tersebut. Serta berinisial ML (32), sebagai pemodal pengeboran minyak tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga nyawa,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set alat pengeboran serta minyak mentah yang bercampur air dan lumpur hasil hasil pengeboran.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pelaku lainnya," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Sebelumnya, sumur minyak dikelola masyarakat secara tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak dan terbakar, Jumat (11/3) sekira pukul 23.10 WIB.
Baca Juga: Usut Kejadian Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kejadian tersebut menyebabkan tiga pekerja penyulingan minyak meninggal dunia. Seorang pekerja meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Banda Aceh. Sedangkan dua lainnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Banda Aceh. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Usut Kejadian Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
-
Pemilik Lahan dan Pemodal Jadi Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur
-
Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
-
Korban Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur Meninggal
-
Sumur Minyak di Aceh Meledak, Satu Korban Meninggal Dunia Saat Dirawat di RS
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai