SuaraJogja.id - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Kamis (24/3/2022), mengatakan penetapan tersangka penyelidikan dan gelar perkara.
"Sampai saat ini, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan seorang lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono seperti dikutip dari Antara.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua tersangka tersebut yakni berinisial MS (51), merupakan pemilik lahan di sumur minyak tersebut. Serta berinisial ML (32), sebagai pemodal pengeboran minyak tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga nyawa,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set alat pengeboran serta minyak mentah yang bercampur air dan lumpur hasil hasil pengeboran.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pelaku lainnya," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Sebelumnya, sumur minyak dikelola masyarakat secara tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak dan terbakar, Jumat (11/3) sekira pukul 23.10 WIB.
Kejadian tersebut menyebabkan tiga pekerja penyulingan minyak meninggal dunia. Seorang pekerja meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Banda Aceh. Sedangkan dua lainnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Banda Aceh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Sinyal Kuat Kejari: Sri Purnomo Tak Sendiri, Jaringan Korupsi Dana Hibah Sleman Dibongkar
-
Miris! 7.100 Warga Penerima Bansos di Jogja Terindikasi Terjerat Judol
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?