Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 28 Maret 2022 | 15:00 WIB
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menunjukkan laptop hasil curian saat menggelar jumpa pers, Senin (28/3/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Saat itu juga pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.  

Dari hasil pemeriksaan terkait dengan terduga pelaku dan dia mengakuinya bahwa dia yang mengambilnya. Mengenai motifnya, dari pelaku bilang karena dimintai tolong oleh rekannya yang ingin pinjam uang.

"Dan dari situ ada peluang mencuri laptop maka ia mencurinya. Kejadian ini dilakukan pada malam hari," tambahnya.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Autopsi Mayat Wanita di Sungai Bolong Tegalrejo Magelang, Ini Penjelasan Polisi

Load More