SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta menerapkan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Kebijakan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah ini baru diberlakukan satu kali ini. Harapannya bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa seperti dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Meskipun dibebaskan dari sanksi denda, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan pajak yang mereka miliki.
"Jadi, hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan," katanya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Yogyakarta Sebut Ketersediaan Bahan Pokok Masih Cukup
Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk lima jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023.
"Penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2002 sampai 2011 karena saat itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah ini masih ditetapkan oleh pemerintah daerah belum dilakukan dengan sistem self asessment," katanya.
Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. "Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan memang kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah," katanya.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dan Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
Baca Juga: Jumlah Skuter Makin Banyak di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Khusus
Berita Terkait
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara