SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta menerapkan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Kebijakan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah ini baru diberlakukan satu kali ini. Harapannya bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa seperti dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Meskipun dibebaskan dari sanksi denda, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan pajak yang mereka miliki.
"Jadi, hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan," katanya.
Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk lima jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023.
"Penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2002 sampai 2011 karena saat itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah ini masih ditetapkan oleh pemerintah daerah belum dilakukan dengan sistem self asessment," katanya.
Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. "Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan memang kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah," katanya.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dan Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Yogyakarta Sebut Ketersediaan Bahan Pokok Masih Cukup
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Program CSR Royal Ambarrukmo untuk Desa Wisata Sidorejo
-
Beli Token Listrik Berapa Agar Cukup Sebulan? Simak Cara Hitung dan Tips Hematnya di Sini!
-
Jangan Salah Pilih! 7 Mobil Bekas Ini Terkenal Susah Dijual Lagi, Ada Incaranmu?
-
Buruan Sikat! Trik Jitu Klaim Saldo DANA Kaget Rp99 Ribu dari 4 Link Rahasia Hari Ini!
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 3 Desember 2025, Cek Jam Berangkat dari Palur hingga Purwosari