SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima aliran sejumlah uang sebagai pungutan atas perizinan usaha ritel.
Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK memeriksa enam saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (28/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha ritel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Enam saksi, yaitu Sarifudin alias Udin sebagai biro jasa CV Barokah Putra Perkasa, Hatta selaku staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Juni Muksin sebagai kuasa PT Midi Utama Indonesia, License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda Nurkholis, Alfin berprofesi sebagai sopir, dan Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama.
Selain itu, KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak hadir pada Senin (28/3) dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang, yakni A Yora sebagai karyawan PT Prima Surya Silica, Muchtar sebagai karyawan peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
Sementara, tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran, yaitu Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Muh Stasiun dari PT Kaltim Naga 99.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim penyidik," ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang telah rampung berkas penyidikannya. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (23/3).
Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Andi Arief Tuduh Jubir KPK Buat Hoax Terkait Pemanggilan Dirinya Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
-
Andi Arief Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud
-
KPK Sita Barang Bukti Di kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Apa Itu?
-
Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Segera Diadili Di Pengadilan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik