SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima aliran sejumlah uang sebagai pungutan atas perizinan usaha ritel.
Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK memeriksa enam saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (28/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha ritel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Enam saksi, yaitu Sarifudin alias Udin sebagai biro jasa CV Barokah Putra Perkasa, Hatta selaku staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Juni Muksin sebagai kuasa PT Midi Utama Indonesia, License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda Nurkholis, Alfin berprofesi sebagai sopir, dan Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama.
Selain itu, KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak hadir pada Senin (28/3) dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang, yakni A Yora sebagai karyawan PT Prima Surya Silica, Muchtar sebagai karyawan peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
Sementara, tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran, yaitu Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Muh Stasiun dari PT Kaltim Naga 99.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim penyidik," ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang telah rampung berkas penyidikannya. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (23/3).
Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Andi Arief Tuduh Jubir KPK Buat Hoax Terkait Pemanggilan Dirinya Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
-
Andi Arief Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud
-
KPK Sita Barang Bukti Di kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Apa Itu?
-
Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Segera Diadili Di Pengadilan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda