SuaraJogja.id - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan Sisitipsi diputuskan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry.
Harry mengatakan, alasan musikus tersebut mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni, tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Asesmen Telah Keluar, Ojan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di BNNP DKI
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Asesmen Telah Keluar, Ojan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di BNNP DKI
-
Dari Hasil Assessment, Ojan Sisitipsi Direhabilitasi 3 Bulan
-
Bukan Pengedar, Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi
-
Sisa Saldo Kripto Doni Salmanan Tinggal Rp 500 Juta, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
-
Hasil Assessment Narkoba Ojan Sisitipsi Keluar 3 Hari Lagi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan