SuaraJogja.id - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan Sisitipsi diputuskan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry.
Harry mengatakan, alasan musikus tersebut mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni, tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Baca Juga: Asesmen Telah Keluar, Ojan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di BNNP DKI
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Dari Hasil Assessment, Ojan Sisitipsi Direhabilitasi 3 Bulan
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sisitipsi Bawa Nuansa Nasionalisme di Panggung Pekan Gembira Ria
-
Sisitipsi Bikin Lagu di Hari Ibu, Ojan: Biarpun Bandel Tetap Anak Mami
-
Interview: Ojan Sisitipsi, Musisi yang Lahir dengan Kondisi Autis dan Aktif Konsumsi Psikotropika
-
Ojan Sisitipsi Ternyata Lahir dengan Kondisi Autis, Alasan Masih Pakai Psikotropika Sampai Sekarang
-
Bebas Rehabilitasi Narkoba, Ojan Sisitipsi Siap Manggung di Synchronize Festival 2022
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci