Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:31 WIB
gerakan membaca Al Quran di Malioboro. [ Twitter]

SuaraJogja.id - Video yang memperlihatkan sekumpulan orang yang baca Al-Quran di Jalan Malioboro, Yogyakarta viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, nampak sejumlah perempuan duduk di kursi-kursi yang ada di pinggir Jalan Malioboro sembari membaca Al-Quran. Sedangkan kelompok lain membaca sholawat sembari berdiri mengenakan kaus hijau di tepi jalan.

Mengetahui hal ini, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyampaikan pendapatnya. Ketua Dewan Pimpinan MUI DIY, Machasin di Kantor MUI DIY, Rabu (30/03/2022) mengungkapkan, kejadian tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab membaca Al-Quran bisa dilakukan dimana saja.

"Saya kira tidak papa. Saya dengar itu istilahnya itu kan baca Al-Quran, nyadran di Malioboro. Sebetulnya membaca Al-Quran itu di mana-mana baik saja," ungkapnya.

Namun Machasin mengingatkan, jangan sampai kegiatan mengaji tersebut sampai mengganggu orang yang lewat di ruang publik seperti Malioboro. Kegiatan tersebut bisa dilakukan saat kawasan Malioboro sepi dari lalu lalang orang.

Baca Juga: Puluhan Pendorong Gerobak Datangi Balai Kota Yogyakarta, Menuntut Disediakan Lapak di Teras Malioboro

Kegiatan ibadah tersebut juga jangan sampai menutup jalan. Hal itu bisa mengganggu ketertiban di ruang publik.

"Kalau waktunya jalan sudah sepi baca quran di situ kita tidak merasa itu sesuatu yang perlu dilarang. Tapi kalau orang lain tidak boleh lewat dan ditutup jalannya hanya untuk itu mungkin itu yang menjadi masalah," tandasnya.

Maschasin menambahkan, syiar agama dengan membaca Al-Quran sebenarnya boleh dilakukan dimanapun asal tidak mengganggu orang lain.

"Yang tidak boleh membacanya di tempat kotor seperti WC," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro Mulai Minggu Ini, Pemda DIY: Kalau Ngeyel Akan Disita

Load More