SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial MAA asal Kasihan, Bantul nekat melukai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial Farah Nuni Indrayani (30) dengan pisau cutter saat ngamar di salah satu hotel di Kota Jogja. Pria 29 tahun itu memesan jasa PSK dari aplikasi Michat.
Kanit 3 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andhyka Arya Pratama menyatakan peristiwa kekerasan yang dialami MA terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada Sabtu (26/3/2022). Korban membuka jasa open Booked Out (BO) dan bertemu di salah satu Hotel di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gondomanan, Kota Jogja.
"Korban ini menawarkan jasa open BO, selanjutnya pelaku menyewa jasanya dengan membayar Rp350 ribu per jam dan bertemu di hotel yang sudah ditentukan," kata Arya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).
Arya menjelaskan keduanya melakukan hubungan suami istri satu kali. Namun pelaku sendiri kurang puas dan meminta untuk melakukan kembali.
"Tetapi oleh korban ditolak. Di saat itu terjadi cekcok hingga menyebabkan tersangka marah. Dalam kondisi emosi, tersangka mengeluarkan cutter dari dalam celana dan melukai korban," katanya.
Korban MA mengalami luka di bagian leher bagian kiri, lengan kanan dan kiri serta perut sebelah kanan. Korban juga berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku.
"Korban meminta tolong kepada karyawan hotel. Pelaku yang kabur gagal diamankan pihak hotel. Selanjutnya pihak hotel melaporkan pelaku ke Polresta," terang dia.
Merespon laporan itu tim Unit Reaksi Cepat dari Kepolisian menangkap pelaku yang diketahui kabur dengan kondisi tanpa busana.
MAA selanjutnya dibawa ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan. Sementara korban dilarikan ke RS Sardjito untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
Arya menjelaskan bahwa cekcok antara korban dan pelaku lantaran pelaku tak memiliki uang lebih untuk melakukan hubungan intim kedua kalinya. Cutter milik pelaku memang sudah biasa dibawa untuk pekerjaannya sebagai pengecek barang kiriman ke toko yang ada di Jogja.
"Satu buah cutter disita termasuk pakaian pelaku, serta korban. Adapun sprei berlumur darah milik hotel yang kita jadikan barang bukti," terang dia.
Pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku telah memesan jasa PSK tersebut sebanyak dua kali di Jogja.
Atas peristiwa itu, MAA disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Disinggung apakah korban juga bisa dijerat hukum karena aktivitas prostitusinya, Arya menyebut dapat dilakukan.
Berita Terkait
-
Ditutup Tapi Masih Nekat Buka Sambil Sediakan PSK, Warung Remang-remang Mojokerto Didenda Rp 500 ribu
-
Nekat Jual Temannya Sendiri Jadi PSK, Mahasiswa di Jogja Ini Raup Untung Rp2,5 Juta
-
Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru
-
Erwinay Rudi, Transpuan Penyuntik Silikon yang Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Dibayar Rp 4 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang