Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 31 Maret 2022 | 12:54 WIB
Jajaran polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa cutter, pakaian serta sprei atas kasus penganiayaan yang dialami seorang PSK saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Satu buah cutter disita termasuk pakaian pelaku, serta korban. Adapun sprei berlumur darah milik hotel yang kita jadikan barang bukti," terang dia. 

Pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku telah memesan jasa PSK tersebut sebanyak dua kali di Jogja

Atas peristiwa itu, MAA disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat. 

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya. 

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun

Disinggung apakah korban juga bisa dijerat hukum karena aktivitas prostitusinya, Arya menyebut dapat dilakukan.

"Tentu bisa, tapi dalam kasus ini kami belum mengarah ke sana (korban)," kata Arya.

Load More