Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 31 Maret 2022 | 20:35 WIB
Pelaku dugaan klitih, DJG, dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (31/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.

Load More