SuaraJogja.id - Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah tidak melakukan penahanan terhadap remaja berinisial DJG, yang sempat diduga sebagai pelaku klitih. Keputusan itu mengingat usia pelaku, yang merupakan warga Danurejan, Kota Jogja, masih sangat muda, yaitu 16 tahun.
"Pelaku masih kecil dan di bawah umur, jadi tidak dilakukan penahanan. Kita titipkan dulu di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," katanya di sela konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, kata Joko, pelaku tidak menyebabkan orang lain terluka, atau tidak ada korban, sehingga pihaknya perlu berhati-hati dalam menangani dugaan kejahatan jalanan yang melibatkan anak ini.
Keputusan menitipkan DJG ke BPRSR, kata Joko, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku anak.
Baca Juga: Sempat Keluarkan Celurit, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga di Tegalrejo
"Statusnya sekarang dia dibina di lembaga tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Joko memastikan, meski tidak ada penahanan, kasus yang melibatkan DJG tetap diproses secara hukum. Jika berkas kasus sudah P21 persidangan tetap dilakukan.
Joko menambahkan, bahwa pelaku DJG sendiri sudah kerap mengikuti teman-temannya saat mencari korban di jalan raya. Tapi pada kasus yang terjadi Rabu (30/3/2022), pukul 03.00 WIB itu pelaku baru sekali melakukan.
"Pengakuannya baru sekali melakukan dan tertangkap, tapi cukup sering berkumpul dengan gengnya dan berputar-putar wilayah Jogja untuk mencari musuh," kata dia.
Joko sangat menyayangkan dengan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tegalrejo itu. Pasalnya kondisi kamtibmas yang sebelumnya sudah lebih baik, kembali muncul bahkan langsung melibatkan anak-anak remaja.
Baca Juga: Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
"Kami melihat ada peran yang kurang dari orang tua saat ini. Sehingga kami harapkan ini menjadi perhatian bersama terutama orang tua kepada anak-anaknya," kata dia.
Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Seret Sajam Di Jalanan, Gibran Geram Siap Habisi Pelaku Klitih yang Tertangkap
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja